News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4


The Jambi Times, JAKARTA |  Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang 
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian  dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil  evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal  yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas  Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang 
telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini  angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan  tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

 Pembatasan aktivitas  perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,”
 demikian  disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa 
(26/7).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut : 

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4. 

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal 
vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum 
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau 
umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin 
(minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif 
rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 
jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil 
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 
x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau 
umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif 
tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau 
hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 
maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan 
pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan 
tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan 
untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan  bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, 

Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4  berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

 Tujuannya adalah tetep  membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” 
demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam  Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam  Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam  Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam  Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak  jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan  pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta  Pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu  yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.