Kapolsek Kumpe Amankan Pelaku Asusila
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Kapolsek kumpe Ilir AKP Sukawi dan anggota berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umurKapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasubag humas Polres Muarojambi AKP. Amradi menyampaikan telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelaku yang berinisial Ris (19) Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (05/03/21)pukul 09.00 Wib.
Kejadian pada Selasa 2 Maret 2021 pukul.20.00 wib, kronologis kejadian bermula hari Senin 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, korban L(17) datang dari Desa Kuala Dendan Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjabtim untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan diadakan pada Minggu t7 Maret 2021 dan Selasa 2 Maret korban berkenalan dengan pelaku dan sekitar pukul 20.00 wib korban diajak pelaku hendak membeli makanan ke arah Desa Londerang dan sesampainya ditempat penyeberangan pompong tidak ada lagi, korbanpun diajak pulang, namun pada saat mau pulang pelaku membawa korban ke sema-semak dan langsung membekap mulut dan hidungnya sambil mengatakan 'kau dak usah macam-macam dak ado yang mau menolong kau di siko', selanjutnya pelaku memaksa menurunkan celana dalam korban dan menaikan bra korban dan pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah selesai pelaku memotret atau dipoto korban dalam keadaan telanjang sebanyak 3 kali.
Dan selanjutnya pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah di Desa Rantau Panjang.
Pada hari berikutnya Rabu sekitar pukul 09.00 wib korban di suruh datang ke rumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto dan korbanpun datang sesampainya di rumah pelaku di desa Rantau Panjang Kumpe illir korban diancam agar melayaninya untuk bersetubuh dengan ancaman korban bila tidak mau akan menyebarkan potonya ke medsos dan korban terpaksa melayaninya.
Dan malam harinya korban dditelpon lagi oleh pelaku agar melanyaninya lagi kalo tidak potonya akan disebarkan ke medsos.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Jumpe ilir melakukan penangkapan pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dan tersangka di proses lebih lanjut di PPA Polres Muarojambi pada hari ini juga kasus ini langsung dilimpahkan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(s)
