Kapolres Muarojambi Bersama Kapolsek Jaluko Gelar Press Release Penangkapan 3 Pelaku Curanmor
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Bertempat di Mapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko),Kamis,(04/03/2021),Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto.SIK bersama Kapolsek Jambi Luar Luar Kota (Jaluko) IPTU Irwan SH menggelar giat Press Release penangkapan 3 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor."Ketiga pelaku diamankan Sat Reskrim Polsek Jaluko pada Minggu tanggal 28 Februari 2021 di Jalan Nes Simpang sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi. Ketiga pelaku tersebut yakni LG (39), PG (31), RD (36),"ungkapnya Kapolres Muarojambi AKPB Ardiynto dalam Press Release.
Lebih lanjutnya Kapolres,Pada saat penangkapan dari tangan Ketiganya berhasil diamankan 4 unit sepeda motor
"Ketiga pelaku ini tidak hanya beraksi di wilayah Jaluko Muarojambi saja, akan tetapi juga melakukan di kabupaten yang ada di Provinsi Jambi seperti Sarolangun, Kota Jambi dan Tebo,"jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk modus dari pelaku ini adalah mengambil kendaraan pada saat korbannya lengah dan pada saat itu mereka melakukan aksinya setelah berhasil,barang bukti yang didapatkan disembunyikan terlebih dahulu didalam semak-semak.
"Pelaku ini juga tidak hanya beraksi di Provinsi Jambi saja, yakni di Kabupaten Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu,"Pungkasnya Kapolres AKBP Ardiyanto SIK.
Terpisah Kapolsek Jaluko Irwan.SH mengatakan untuk TKP, ketiga pelaku ini ada 10 TKP yang telah dilakukan dengan barang bukti.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan, ketiga pelaku ini sempat melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas,"terangnya.
Dikatakan Kapolsek,semua pelaku berjumlah 5 orang dan baru kita amankan 3 orang, dan dua pelaku lagi kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan salah satunya memiliki senjata api.
"Saat ini pelaku sudah di tahan Polsek Jaluko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara diatas Lima tahun penjara,"ujarnya.(s)
