News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dugaan Proyek Fiktif di BWSS VI Jambi, LPPHJ: "Jika Terbukti Kita Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum"

Dugaan Proyek Fiktif di BWSS VI Jambi, LPPHJ: "Jika Terbukti Kita Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum"



The Jambi Times, MUARASABAK |
 Proyek pemeliharaan jaringan rawa yang merupakan salah satu kegiatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Provinsi Jambi di wilayah Lagan - Simpang Pandan, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu sepertinya meninggalkan cerita yang kurang sedap.

Menurut Informasi dari sumber Jambi Times bernama Kunkun menceritakan kalau pekerjaan pemeliharan dan penggalian parit sepanjang 7,7 Km dengan nilai proyek sebesar Rp383.771.520  yang dikerjakan oleh CV. BNS  tersebut tidak sesuai RAB yang ditetapkan. 

Dimana dari 9 sekunder (SK) istilah untuk kegiatan ini hanya dikerjakan 50% saja, bahkan SK 15 yang ada dalam RAB ternyata tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif.

"Saya siap dampingi media turun ke lokasi untuk melihat apa yang mereka lakukan," ujar Kunkun yang juga merupakan warga setempat.

Saat hal ini coba di konfirmasikan kepada Yudi Pratikno, pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek ini berlangsung, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. 

Padahal sudah melayangkan konfirmasi tertulis via WA ke nomor yang bersangkutan satu hari sebelum berita dinaikkan. 

Untuk diketahui, BWSS adalah salah satu unit kerja Kementerian PUPR yang bernaung di bawah Dirjen Sumber Daya Air
yang tugasnya mengurusi masalah sungai, rawa, pantai, irigasi dan bendungan.

BWSS VI Provinsi Jambi sendiri dibentuk berdasarkan Permen PUPR No.4 Tahun 2015 dengan nama 'Wilayah Sungai Batanghari' dengan luas pengelolaan 37,894 Km2.

Adapun anggaran kegiaan BWSS berasal dari APBN dan merupakan salah satu kegiatan yang mendapatkan anggaran cukup besar dari Kementerian PUPR.

Sayangnya, anggaran yang besar tersebut sering diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab karena memang kegiatan ini sering luput dari perhatian publik mengingat lokasi kegiatannya banyak di daerah pedesaan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemerhati Penegakan Hukum Jambi (LPPHJ), Ruslan A. Gani, SH mengatakan kalau pihak akan melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum jika benar terbuktif fiktif.

"Jika benar tidak sesuai RAB, apalagi fiktif kita akan laporkan kepada aparat hukum," tegasnya. 

Akankah masalah ini akan berlanjut ke aparat hukum?

Kita lihat saja perkembangan selanjutnya.

 (Zainuddin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.