Berangus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Gandeng Kementrian ATR BPN
The Jambi Times, JAKARTA | Polda Metro Jaya melalui Direskrimum dan Reserse unit Harta dan Benda (Harda) bersama Kementrian Angraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait kasus pemberantasan mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (3/3).Dalam rakor tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya bersama kementrian ATR/ BPN berkomitmen membantu masyarakat yang dirugikan terkait masalah tanah.
Dikatakan Fadil salah satu agenda yang dibahas dalam rakor tersebut adalah penguatan secara tehnis penyelidikan untuk menghadapi kasus mafia tanah.
"Kita bersama Kementrian ATR/ BPN akan memperkuat kolaborasi dalam rangka membantu masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah," ujar Fadil.
Lebih lanjut Fadil mengatakan, setelah rakor, pihaknya melalui satgas mafia tanah selanjutnya akan bekerja berdasarkan target target dari hasil rakor untuk bersama menuntaskan kasus mafia tanah.
"Kami hadirkan seluruh jajaran reserse penyidikan bidang Harda untuk membela pemilik tanah yang sah,"terang Fadil
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto, di tempat yang sama mengatakan rakor di gelar guna memperkuat kerjasama penanganan penuntasan kasus sengketa tanah. Pihaknya pun sejak 2018 jelasnya sudah mengadakan melakukan perjanjian nota kesepahamam ( MOU).
Nah selama perjalanan itu, ungkapnya, telah menangani tak kurang 180 sengketa tanah.
"Dari kasus sengketa itu sudah naik sampe ke pengadilan ( P21), adanya penetapan tersangka dan ada juga dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Dikatakan Agus, pada tahun ini pihaknya terus melaksanakan kegiatan yang sama dengan satgas mafia tanah. Dalam waktu dekat sambung dia, pihaknya pun akan meggelar pra operasi bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan polda di seluruh indonesia.
"Kita perkuat dan meningkatkan efektivitas di dalam penanganan kasus-kasus yang terkait mafia tanah,” tegas Agus.
Untuk itu, Agus berharap hasil kerja ini bisa memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Undang- Undang dan hukum untuk kepentingan diri sendiri.
"Kita akan perkuat tindakan hukum agar pihak yang melawan hukum menjadi jera," tutupnya.
