The Jambi Times, JATENG | Beberapa hari lalu masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video adzan jihad, masyarakat yang resah kemudian melaporkan video tersebut kepada Polisi untuk mencari tau perihal kebenaranya. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan
Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di loby Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, " terang Kabidhumas Polda Jateng.
Setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif"
Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”, hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec Gubeng Kota Surabaya.
"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya, " ungkap Kabidhumas Polda Jateng.
Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).