Abdul Rasyid : Itu memang Trik Intelijen Kita
The Jambi Times, MUARASABAK | Terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu yang di Gunakanya Abdul Rasyid yang merupakan salah satu Kandidat Calon Bupati yang mengikuti Pilkada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur angkat bicaraMobil Mitsubishi jenis Pajero dengan warna putih yang digunakan Abdul Rasyid berplat No BH 1981 ZL dalam data informasi Samsat Jambi, kendaraan dengan No Plat BH 1981 ZL tersebut, tertera Mobil Suzuki dengan tipe SJ410 Katana GX jenis Jeep Tahun 2003 970CC warna hitam.
Menurutnya Mobil tersebut memang miliknya yang sering digunakan saat turun ke kelapangan untuk mensosialisasikan dirinya sebagai salah satu Kandidat calon Bupati.
" Iya itu memang mobil saya dan plat nya memang palsu, kalau dibilang salah ya saya akui itu salah dan bukan saya saja mobil-mobil dinas plat merah banyak juga yang mengunakan plat nomor hitam, "ujarnya
plat nomor kendaraan palsu yang digunakannya merupakan salah satu trik politik untuk menyelamatkan dari segala ancaman di saat Pilkada saat ini.
" Itu kan memang trik intelijen kita, waktu-waktu tertentu plat itu kita gunakan. Intinya kita tidak ada punya niatan buruk, " Kata Calon Bupati nomor urut 1 ini
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tanjabtim, Iptu Rio Siregar menjelaskan bahwa semua kendaraan wajib menggunakan plat tanda kendaraan yang asli, hal itu mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP pasal 236.
"Semua kendaraan wajib mengunakan tanda kendaraan asli. Jika dipalsukan itu bisa terancam pidana sesuai KUHP pasal 236 ancamannya sampai 6 tahun kurungan, "kata Iptu Rio Siregar.
loading...