Tanam Ganja, Akhirnya Pelaku di Penjara
The Jambi Times, MERANGIN | Pihak Sat Res Narkoba Polres Merangin bekerja sama dengan Tim Polsek Lembah Masurai berhasil amankah pelaku serta narkotika jenis ganja.
Berdasarkan dari imformasi masyarakat, Sat Resnarkoba bersama Tim Polsek Lembah Masurai lakukan penyisiran di daerah perkebunan di seberang Sangga Desa Nalo Dingin kecamatan Lembah Masurai.
Dari hasil kerja keras Tim, yang melakukan penyisiran yang cukup jauh dari Desa, yang memakan waktu sekitar 4 jam berjalan kaki, akhirnya berbuah manis, 171 pohon ganja dengan berbagai jenis ukuran serta 9 batang pohon dengan ukuran 1 meter lebih.
Bersamaan dengan itu Tim juga berhasil mengamankan DRH 24 Tahun, F 27 tahun.
Untuk barang bukti dari kedua orang tersebut, tim mengamankan 9 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran serta 171 biji dan juga bibit ganja.
Hal ini di ungkapkan oleh kapolres merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK, saat konprensi pers di ruang aula Mapolres Merangin Sabtu 10/10/2020.
"Untuk para pelaku akan kita dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika".
Reporter: Safarudin