News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Proberindo : Menggunakan Logo SNI Pada Hebel Harus Sesuai Ketentuan

Proberindo : Menggunakan Logo SNI Pada Hebel Harus Sesuai Ketentuan

The Jambi Times, BANTEN  |   Dua Produsen Hebel di Serang Banten menggunakan Logo SNI dikeluhkan Sekretaris PROBERINDO Masalahnya, menurut Steven pemasangan logo SNI tersebut tidak sesuai ketentuan.

Guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan Sekretaris Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia Steven Cahyadi meminta pengawasan barang berlogo SNI ditingkatkan baik dilingkungan produsen hingga dipasaran sebab selain bisa merugikan konsumen akan berdampak terhadap persaingan usaha yang tidak baik.
 
"Sudah dari tahun 2018. Tahun 2018 kena teguran pertama, tahun 2019 kena teguran kedua. Ya 2020 ini musti di tegur lagi lah"  Ujar Steven.

Tanggal 4 Agustus 2020 Properindo mengirim surat pengaduan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN). Terkait temuan indikasi pelanggaran pencantuman logo SNI pada barang hasil produksi beton / bata ringan di Cikande Serang Banten.

Hendy PIC produsen hebel merk Multicon mengatakan "Sertifikat SNI yang kami miliki bersifat sukarela yang dikeluarkan LSPRO (Lembaga Sertifika Produk) terdaftar dan masih berlaku".
Antony PIC Produsen Hebel merk Alfacon mengatakan " Kami memiliki sertifikat SNI yang dikeluarkan oleh BSI (Balai Sertifikasi Industri) dan masih berlaku, maka kami menggunakan" Ujar Anthony via Sambungan Selular 

"Ya mereka memang menggunakan sertifikat SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BSI (Badan Sertifikasi Industri) di Cikini Sedangkan yang ditunjuk oleh BSN (Badan Sertifikasi Nasional) adalah LSPro LUK-B2TKS dikawasan Puspitek Serpong bukan LSPro BSI yang di Cikini" Lanjut Steven.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Senopati Serang SUGANDA mengatakan "Oiya itukan ada LSPRO (Lembaga Sertifika Produk)nya yang mengeluarkan sertifikat. Bisa ke cek kesana, kemudian LSPRO lapor ke BSN, BSN Lapor ke PUSTAN (Pusat Standarisasi Industri). Selain Penyidik Polri, PPNS Disperindag Provinsi Banten juga bisa periksa itu".

Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian 
Pasal 22 ayat (3) pelaku usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang memiliki sertifikat dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau dibekukan sertifikatnya dilarang membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.