PBHP Terus Kawal Sidang Kasus Konflik Lahan LAJ Tebo
The Jambi Times, TEBO. | Relaas panggilan saksi JPU, Kamis 27 Agustus 2020 sidang ke 6 Junawal dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU kembali digelar.
Sekitar 80 petani dari berbagai wilayah di Tebo ikut meramaikan memberikan solidaritas terhadap Junawal.
Lima saksi berdasarkan hasil penyidikan Polres Tebo telah dihadirkan oleh JPU terakhir kemarin saksi Nur Amin seorang kernet alat berat yang terbakar dan menyatakan tidak mengenal Junawal secara jelas .
Empat orang saksi lagi belum bisa dihadirkan JPU. Saat Hakim ketua menanyakan pada JPU Cahyani Melyawati, apakah relaas panggilan terhadap saksi sudah disampaikan, JPU menjawab sudah disampaikan, tetapi saksi tidak bisa datang lalu Hakim ketua meminta Relaas Panggilan tersebut dari JPU untuk diperiksa namun JPU lama memberikannya kepada Hakim, ketika hakim meminta kembali JPU menjawab salah satu relaas panggilan keselip sehinnga tidak bisa ditunjukkan, JPU hanya bisa menunjukkan satu Relaas panggillan saja “,
“ ini Kealpaan JPU, saat ditunjukkan oleh Hakim Ketua Relaas panggilan tersebut terdsapat kolom yang tidak terisi” sebut Christian Panjaitan selaku Pengacara Junawal.
Akurdianto SH selaku Penasihat Hukum Junawal menolak kesaksian tertulis berdasarkan BAP dengan Saksi Ahmad Nurhayat binThohiirn yang merupakan saksi kunci pemabakaran, PH meminta Ahmad Nurhayat dihadirkan”
“ini kan absurd, Saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU setelah diekplorasi oleh Kuasa hukum Junawal dari sidang kesidang tidak ada satupun yang menyatakan mendengar saudara Junawal memprovokasi apalagi membakar, nah setelah diberikan waktu yang cukup panjang untuk menghadirkan saksi lainnya yang sebagian disidik dibawah sumpahpun tak bisa dihadirkan JPU, ini membuktikan bahwa dasar penyelesaian konflik antara Petani dan PT LAJ semestinya diselesaikan dengan mekanisme Penyelesaian Penguasaan tanah dikawasan hutan sesuai Peprres No 88 Tahun 2017 ”, kata Azhari Ketua Biro Politik Hukum dan keamanan SPI Jambi.
"Sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi dari JPU” (***)