News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiba Di Depan Istana Perwakilan SAD dan Petani Disambut Staf Presiden

Tiba Di Depan Istana Perwakilan SAD dan Petani Disambut Staf Presiden

The Jambi Times, JAKARTA  | Puluhan massa aksi jalan kaki suku anak dalam (SAD) Desa Bungku Kecamatan  Bajubang Kabupaten  Batanghari Jambi bersama petani, Kamis (9/7)  tiba di istana negara di Jakarta. Usai menyampaikan orasi pukul 15.00 Wib perwakilan dengan didampingi YLBHI dan PRANA melakukan audensi dengan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP). 

Dalam pertemuan tersebut, Kata Mawardi sebagai salah seorang pendamping aksi, KSP dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Kementrian ATR, Pemda dan para pihak, untuk membantu proses penyelesaikan sejumlah tuntutan SAD dan Petani.

"Jumat (10/7) rencananya perwakilan kami akan audensi dengan ombudsman RI terkait beberapa surat resmi negara yang tidak dijalankan oleh lembaga pemerintah terkait penyelesaian konflik." Ujarnya.

Nurman, Salah seorang tokoh SAD yang mengikuti aksi menyampaikan, Mereka akan tetap di depan Istana sampai Presiden menemui mereka. Atau sampai dengan konflik diselesaikan oleh pemerintah dengan mengembalikan tanah 3.550 hektar yang diduga dirampas PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama.

Sementara menurut Abun Yani selaku korlap mereka rela berjuang berjalan kaki dari penyeberangan Bakauni, Merak, untuk tuntutan sebagai berikut;

1. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di klaim oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, karena berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk Mencabut: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Berkat Sawit Utama, Atas Tanah Di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha, apabila konflik dengan masyarakat SAD tidak diselesaikan.

5. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

6. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

7. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut penjabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

"Kami juga sangat berharap adanya dukungan dan bantuan semua pihak dengan memberikan bantuan donasi berupa tenda, tikar, bahan makanan, pakaian, obat-obatan, atau juga berupa dana terhadap perjuangan SAD dan petani ini." Pungkas Abun Yani.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.