Sejumlah Daerah Mulai Bersiap Membuka Sekolah, Orangtua Di Pasuruan dan Tebo Mengaku Khawatir
The Jambi Times, JAKARTA | Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menangani bidang pendidikan mendapatkan pesan singkat dari sejumlah orangtua di beberapa daerah, diantaranya dari kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), dan kabupaten Tebo (Jambi), yang menyampaikan kekhawatiran karena di wilayah tersebut ada kemungkinan segera membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Bahkan di kota Malang dan kota Medan ada pengadu yang menyampaikan kalau beberapa sekolah swasta sudah ada yang di buka saat ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT). KPAI akan mendalami kasus di dua kota tersebut sesuai data yang diberikan pengadu.
Orangtua Pengisi Angket Apresiasi KPAI
Ada sejumlah orangtua yang menyampaikan apresiasi atas advokasi kebijakan yang dilakukan KPAI melalui angket jejak pendapat sekolah dibuka yang salah satunya menyasar pada pendapat para orangtua. Para orangtua tersebut merasa senang karena memiliki ruang menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan public di sector pendidikan.
Angket tersebut ternyata menjadi ruang bagi para orangtua menumpahkan kegelisahannya ketika pemerintah daerah ingin membuka sekolah pasca pelonggaran PSBB padahal kasus terinfeksi Covid masih tinggi dan infrastruktur sekolah menghadapi new normal di sekolah anak-anak mereka belum memadai.
Angket jejak pendapat singkat yang diinisiasi Komisioner KPAI, Retno Listyarti melalui akun pribadinya sempat viral di aplikasi Facebook dan WhatsApp pada 26-27 Mei 2020 hingga jumlah responden orangtua yang berpartisipasi mengisi angket jejak pendapat tersebut mencapai 196.559 orang hanya dalam waktu 32 jam.
Angket ini menjadi tempat bagi para orangtua, guru dan siswa dalam menentukan kebijakan public di sector pendidikan. Hasil angket jejak pendapat menujukkan orangtua yang menolak sekolah di buka (pembelajaran tatap muka) pada 13 Juli 2020 mencapai 66% atau setara dengan 129.993 orang dan 34% orangtua siswa setuju sekolah dibuka pada tahun ajaran baru 2020. “Memperpanjang BDR (Belajar Dari Rumah) dan penundaan masuk sekolah pada Juni 2020 di sejumlah daerah sesuai dengan mayoritas harapan orangtua dari hasil angket jejak pendapat yang saya lakukan,”ujar Retno.
Sedangkan suara anak (siswa) kebalikan dari orangtuanya, hasil angket menunjukkan anak-anak justru setuju sekolah di buka sebanyak 63,7%, dan sebagian lagi menolak sekolah di buka yaitu 36,3%. Adapun hasil angket para guru sebangun dengan keinginan siswanya, dimana 54% responden guru menginginkan sekolah dibuka dan hanya 46% guru yang menolak sekolah di buka.
Kasus di Kabupaten Pasuruan
Sejumlah orangtua siswa PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK) sempat panik menyampaikan ke Komisioner KPAI bidang pendidikan melalui media daring bahwa, ada dugaan di wilayah mereka tinggal, Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dinas Dikbud) kabupaten setempat akan membuka sekolah pada Juni 2020. KPAI kemudian meminta di kirimkan soft copy edarannya.
Komisioner KPAI bidang pendidikan kemudian mendapatkan soft copy surat edaran Dinas Pendidikan Pasuruan dari orangtua siswa bernomor 443/1319/424.071/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid 19 yang berakhir 1 Juni 2020 diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Surat ditandatangi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan kab. Pasuruan, Akhmad Khasani.
Orangtua siswa cemas, “Karena sampai 11 Juni 2020 orangtua pengadu belum menerima surat edaran perpanjangan BDR, mereka mengira pemerintah daerah akan membuka sekolah (pembelajaran tatap muka) pada Senin, 15 Juni 2020. Apalagi, Kemdikbud sudah menetapkan kalender akademik dan tahun ajaran baru 2020/2021. Jadi para orangtua cemas karena kasus Covid masih tinggi,” ulas Retno.
Namun, pada Jumat (12/6) muncul Surat edaran No. 443/1366/424.071/2020 tentang Kegiatan Pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid 19, yang ditandatangani oleh Plt Kadisdik kabupaten Pasuruan, menetapkan kegiatan belajar peserta didik di sekolah akan menunggu ketentuan lebih lanjut.
Artinya, sekolah belum tentu dibuka pada 13 Juli 2020 meskipun tahun ajaran baru dimulai pada tanggal tersebut. Surat Kadisdikbud tidak menyebutkan kesiapan new normal yang harus dilakukan sekolah. Akan tetapi surat itu menetapkan pengambilan rapor hasil belajar siswa yang wajib diambil oleh orangtua siswa langsung ke sekolah pada 20 Juni 2020, dengan catatan tetap memperhatikan protocol kesehatan.
Sementara itu, libur semester genap tahun ajaran 2019/2020 dalam surat Kadisdikbud tersebut ditetapkan pada 22 Juni – 11 Juli 2020, artinya TA 2020 dimulai Senin (13/7/2020). “Dengan demikian, para orangtua dapat tenang sementara sambil menunggu ketentuan lebih lanjut pada Juli 2020 nanti. KPAI mengapresiasi para orangtua yang begitu peduli pada kesehatan dan keselamatan anak-anaknya,” ungkap Retno.
Kasus di Kabupaten Tebo
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) kabupaten Tebo (Jambi), bernomor 423/615/Dikbud/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020, tentang perpanjangan masa belajar daring/luring 5-13 Juni 2020, dan persiapan new normal bidang pendidikan dinilai oleh para orangtua sebagai indikasi membuka sekolah pada tahun ajaran baru 13 Juli 2020, hal ini yang kemudian menimbulkan keresahan para orangtua siswa, lantaran kasus covid masih tinggi.
Dalam surat tersebut memang disebutkan keputusan pihak Dikbud untuk memperpendek jam belajar di sekolah dalam new normal, yaitu : untuk Sekolah Dasar (SD) dalam satu kelas dibagi dua kelompok, yaitu kelompok 1 dengan jam belajar pukul 7.30 – 9.50 sedangkan kelompok 2 pukul 10 – 12.20. “Berarti para guru akan mengajar materi yang sama di kelas yang sama setiap harinya. Dari scenario tersebut, Anak-anak SD jadi harus bersekolah setiap hari,” ujar Retno.
Retno menambahkan bahwa,”Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap kelas dibagi dua kelompok, dimana kelompok satu masuk di tanggal ganjil dan kelompok 2 masuk ditanggal genap, dengan jam belajar selama 5 jam 20 menit, yatu dari jam 07.30-12.50, full belajar tatap muka tanpa ada jam istirahat. Apakah tidak terlalu lama?.”
Surat Kadis Dikbud Kab. Tebo nomor 423/700/Dikbud/VI tertanggal 12 Juni 2020, tentang perpanjangan masa belajar daring/luring 14-20 Juni 2020, dan persiapan new normal bidang pendidikan. Isi surat tertanggal 4/6 dan 12/6 secara umum sama persis, kecuali tanggal perpanjangan BDR saja yang berubah menyesuaikan masa perpanjangan.
“Namun, surat ini menguatkan dugaan orangtua bahwa anak-anak mereka kemungkinan besar akan mulai belajar di sekolah pada TA 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Karena di dalam kedua surat ada perintah Dinas Dikbud kepada para sekolah untuk menyiapkan infrastruktur sekolah untuk new normal,” pungkas Retno
Surat tersebut meminta sekolah menyiapkan infrastruktur new normal secara mandiri, bukan diminta memetakan kesiapan infrastruktur dan pembiayaan. Ini juga yang membuat para oirangtua ragu bahwa sekolah akan mampu secara anggaran menyiapkan semua itu. Padahal, keselamatan dan kesehatan anak-anak harus didukung oleh infrastruktur tersebut.
Infrastruktur yang wajib disiapkan sekolah dalam surat Kadis Dikbud Kab. Tebo, adalah :
(1) Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing atau tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan ;
(2) Menyediakan disinfektan untuk membersihakan sarana sekolah , laboratorium, dan ruang ibadah secara periodic;
(3) Mengatur jarak bangku di dalam kelas, minimal 1 meter antar siswa;
(4) Sebelum berangkat sekolah, orangtua memastikan siswa dalam keadaan sehat;
(5) Siswa membawa bekal makan dan minum darri rumah;
(6) Pakaian yang digunakan harus dalam kondisi bersih;
(7) Semua guru, tenaga kependidikan dan siswa diwajibkan mengenakan masker kain;
(8) Menerapkan social distancing dan physical distancing;
(9) Jam istirahat ditiadakan
REKOMENDASI
KPAI memandang bahwa dalam masa pandemic covid 19, pemenuhan dan jaminan hak hidup anak-anak Indonesia adalah yang utama. Untuk itu, maka Kesehatan dan keselamatan anak-anak saat pemerintah mulai membuka sekolah harus menjadi prioritas.
KPAI akan bersurat kepada Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah di Indonesia untuk menunda buka sekolah ketika kasus covid di wilayah tersebut masih fluktuatif, kecuali sudah zero kasus selama 14 hari. Selain kasusnya terus turun bahkan sampai nol kasus, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan sekolah harus memastikan hal-hal berikut ini :
Pertama, Test PCR untuk tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan secara random (acak) kepada peserta didik dengan dibiayai oleh pemerintah;
Kedua, Ketika sekolah dibuka, harus ada protocol kesehatan covid 19 untuk satuan pendidikan dan protocol tersebut harus dibuat sesuai jenjang, mulai dari jenjant TK-SMA, karena situasi dan kondisi anak di masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda.
Ketiga, Sebelum sekolah dibuka, Komite Sekolah harus mengecek dan memastikan kesiapan para guru dan sarana di sekolah apakah infrastruktur new normal sudah siap. Selain itu, para guru sudah dilatih untuk mengontrol para siswa menerapkan protocol kesehatan yang ketat selama di sekolah;
Keempat, mengedukasi orangtua siswa agar melatih dan menyiapkan anak-anaknya dalam menjalan protocol kesehatan covid 19 selama di sekolah, seperti : masker yang sesuai dgn ukuran wajah anak dalam jumlah cukup; melatih anaknya membiasakan memakai masker terus menerus selama beberapa jam;melatih anaknya segera cuci tangan dgn benar ketika baru sampai sekolah, sebelum pulang dan sampai dirumah; melatih anak tidak berdekatan dengan orang lain. Kalau orangtua belum siap : tunda sekolah di buka.
Keempat, Anak harus sudah siap menghadapi new normal di sekolah, seperti : terlatih menggunakan masker terus menerus selama beberapa jam, minimal 4 jam;terbiasa segera cuci tangan ketika sampai di sekolah, akan pulang ke rumah, sampai di rumah;tidak bermain berdekatan dengan anak atau orang lain, termasuk gurunya; tidak saling pinjam meminjam benda-benda atau alat tulis dengan anak lain; pulang sekolah tidak mampir kemana-mana. Kalau anak belum siap : tunda sekolah.
Kelima, Pembukaan sekolah harus bertahap dimulai dari jenjang pendidikan yang tertinggi yaitu SMA/sederajat dan terakhir baru PAUD/KB/TK.