News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Konflik Lahan Belum Tuntas Masyarakat Pilih Ngungsi Ke Kantor Bupati

Konflik Lahan Belum Tuntas Masyarakat Pilih Ngungsi Ke Kantor Bupati

The Jambi Times,  BATANGHARI  |   Hari ini, Sabtu (20/6) sudah hari ke enam Petani dan Suku Anak Dalam (SAD) menduduki kantor Bupati Batanghari. Namun, Selama itu pula tuntutan mereka terkait penyelesaian konflik belum membuahkan hasil.

Kemarin, Kata Utut Adianto, Koordinator aksi, Sebelum magrib mereka ada pertemuan dengan Asisten 1 Kabupaten Batanghari dan perwakilan dari perusahaan. 

Namun karena yang hadir pada pertemuan hanya perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan, Maka disepakati akan membuat pertemuan besar selambatnya Rabu (24/6) besok.

"Jika sampai (24/6) besok belum ada juga finalisasi atas konflik  maka perwakilan dari kami akan melanjutkan aksi ke Istana Negara, Dan sebagian tetap melanjutkan aksi di depan kantor Bupati Batanghari."ujarnya.

Adapun sepuluh tuntutan yang mereka minta agar diselesaikan yaitu sebagai berikut :

1. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, kerana berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Kalau konflik SAD dengan PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama tidak diselesaikan maka kami meminta kepada bapak Presiden RI Kementerian ATR untuk mencabut izin HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada

4  Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat dusun mekar jaya seluas 3.783 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha berdasarakan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.

5. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018 dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018 subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjend Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.

6. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA.0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS (Sinar Mas Group) yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.

7. Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”. Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan.

8. Meminta Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial.

9. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidangP3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

"Kami juga berharap adanya dukungan dan bantuan semua pihak dengan memberikan bantuan donasi berupa tenda, tikar, bahan makanan, pakaian, obat-obatan, atau juga berupa dana terhadap perjuangan SAD dan petani ini." tutupnya.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.