PN Nanga Bulik Tetapkan Lahan 20,26 Ha Milik Eteria
The Jambi Times, KALIMANTAN | Hari ini Senin,(30/3/2020) Pengadilan Negeri Nanga Bulik membacakan penetapan eksekusi dilapangan berdasarkan Nomor 1/Pdt.Sita.Eks/2020/PN Ngb Jo.27/Pdt.G/2019/PN Ngb tanggl 26 maret 2020 dalam perkara Nomor.27/Pdt.G/2019/PN Ngb antara Eterial SL sebagai penggugat/Pemohon Ekseskusi dan lawan Laya sebagai tergugat/termohon eksekusi.
Selanjutna, untuk melakukan sita eksekusi atas tanah objek sengketa tanah terpekara seluas 20,26 Hektar yang terletak di Jalan Perumda kelurahan Nanga Bulik, kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang dkuasai termohon eksekusi dahulu tergugat, dengan disertai 2 orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya yaitu: Edi zarqoni,SH Alamat Jalan Bukit Hibul Utara No.096 Komplek Perkantoran Kabupaten Lamandau Pekerjaan PNS dan Thio Doly Pakpahan,SH Jalan Bukit Hibul Utara No.096, Komplek Perkantoran Kabupaten Lamandau Pekerjaan PNS.
Kegiatan penetapan eksekusi diloksi obyek sengketa lahan seluas 20, 26 Ha tidak jauh dari bundaran Alun-Alun Nanga Bulik Senin, 30/3/2020.
Penetepan eksekusi dihadiri pihak pemohon eksekusi dengan termohon esekusi, pihak PN Nanga Bulik, pihak kepolisian kapolsek Bulik dan masyarakat turut menyaksikan pembacaan surat penetapan PN Nanga Bulik eksekusi tersebut.
Pemohon eksekusi dan termohon eksekusi bersama-sama memasang papan plang yang telah ditetapkan oleh PN Nanga Bulik sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah diputuskan PN Nanga Bulik.
Ketika Media ini menemui Kepala PN Nanga Bulik, Tommy Manik SH melalui juru bicaranya Petrus Nico Kristin SH, menyampaikan kegiatan penetapan eksekusi diajukan Eteria/pemohon eksekusi kepada lawannya Laya/termohon eksekusi, pelaksanaan eksekusi ini didasari putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain.
Kemudian penggugat eksekusi/ eteria meminta mengajukan permohonan sita eksekusi," hari ini kita laksanakan sita eksekusi berdasarkan dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik,"jelasnya.
Romat,Asoi,Emban