News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Jesman Gultom : Penggunaan Dana BOS 2020,Harus Sesuai Juknis

Jesman Gultom : Penggunaan Dana BOS 2020,Harus Sesuai Juknis

The Jambi Times, MUAROJAMBI |  Kepala Sekolah (Kepsek) diminta untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Penggunaan Dana BOS ( dana Bantuan Operasional Sekolah  ) sesuai dengan Petunjuk dan Teknis (Juknis) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2020.


“Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban serta rencana awal harus sesuai dengan Juknis untuk penguna Dana BOS 2020.  Jadi, kami berharap kepala sekolah untuk membaca dan memahami juknis Dana BOS” Ungkapnya Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Jesmen Gultom.M.pd di ruang kerjanya Kemarin.

Dikatakannya Gultom, ada beberapa sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan inti dari Permendikbud No. 8 Tahun 2020 adalah berkaitan dengan juknis.

Oleh karenanya, Gultom meminta kepala sekolah khususnya Sekolah Sekolah Dasar (SD) untuk memahami dengan benar juknis tersebut, karena juknis adalah landasan dan pijakan dalam penggunaan dana BOS.

“Tahun 2020 juga terjadi dana BOS dari Rp 800 ribu per siswa menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun untuk jenjang SD,"pungkasnya


Selain itu Manager Bos Muaro Jambi M.Fauzi.SE dalam kesempatan yang sama menjelaskan, perubahan mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 terjadi dalam transfer sebanyak tiga kali transfer dalam setahun dengan persentase 30 persen di caturwulan pertama.40 persen di caturwulan kedua dan 30 persen di caturwulan ketiga. 


“Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disinkronikan oleh sekolah,” sebutnya Fauzi.

Lanjutnya dikatakan Fauzi,Mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 ini, dari Kemenkeu melalui KPPN langsung ke rekening sekolah. Penerimaan dana BOS dan rekapan nota dilaporkan secara online guna menjadi dasar penyaluran untuk caturwulan berikutnya.

“Para kepala sekolah juga perlu mengatahui bahwa pihak kementerian akan mengambil data dari Dapodik. Jadi, jangan sampai salah input data, guna menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan ditransper ke rekening sekolah,” Pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.