Warga Desak Polda Tindak Pelaku Kejahatan Anakl hingga ke Pengadilan
The Jambi Times, JAMBI | Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur terus terjadi di Kabupaten Sarolangun.
Tak sedikit kasus yang sangat serius ini hilang tanpa proses hukum berlanjut.
Kini kembali terjadi di desa Suka Maju Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Korban sebut saja melati berusia 9 tahun duduk dibangu SD kelas 3 ini telah dinodai oleh Toi Palas (58) warga Desa Suka Maju.
Korban adalah tetangga pelaku, dari keterangan orang tua korban bahwa melati sudah enam kali disetubuhi pelaku.
Ibu korban terus mengeluarkan air mata melihat kondisi anaknya yang diperlakukan tidak manusiawi.
Dari pengakuan ibu korban, lima belas tahun menikah baru dikaruniai anak yang semata wayang ini dan sudah di celakai tanpa memiliki belas kasihan terhadap anak
Hal ini ibu korban bercerita banyak kepada KIP dan Kuasa hukumnya.
Dengan kejadian in, Intan(31) ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini kepada Polsek Mandiangin.
Kejadian perkosaan terhadap anak dibawah umur ini diperkirakan pada 9 Oktober 2019. Dihari yang sama orangtua korban langsung melapor ke kantor polisi.
Sehari setelah melaporkan kasus ini, polisi langsung menangkap pelaku Toi Palas.
Empat hari pasca kejadian, 11 Oktober 2019 kasus ini dilimpahkan ke Polres Sarolangun. Sekitar 70 KM lokasi yang ditempuh dari TKP ke Polres.
Dihari itu juga, 11 Oktober 2019 penyidik Polres Sarolangun melakukan Visum ET Revertum terhadap korban di RSUD Sarolangun dan hasilnya positif ada pelecehan seksual.
Dari keterangan persnya, Kuasa hukum Herlina menjelaskan bahwa pelaku hanya satu hari ditahan setelah itu langsung dibebaskan kembali. Tepatnya pada 12 Oktober pelaku dipulangkan.
Alasan pelaku dibebaskan bahwa pelaku mengajukan penangguhan penahanan.
Aneh bin ajaib, Herlina tidak habis pikir bahwa rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak polres, sebagai pelaku adalah orangtua korban bukanya pelaku Toi Palas.
Padahal saat konstruksi di TKP kondisi orang tua korban masih dalam keadaan trauma dan terpukul, justru disuruh untuk menganti peran pelaku.
Polres sudah tiga kali mengelar rekonstruksi ini di TKP atas kasus ini.
Tidak puasnya pelayanan pihak Polres Sarolangun, maka keluarga korban dan warga didua desa mengelar aksi demo dan berharap agar Kapolda Jambi segera usut proses hukum terhadap pelaku hingga ke PENGADILAN.
Aksi demo yang digelar didepan pintu gerbang Polda Jambi, Kamis (09/01) di jaga ketat petugas polisi.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jambi beserta tiga kuasa hukum turun kejalan bersama warga dan keluarga korban untuk mendesak kasus kejahatan seksual terhadap anak dituntaskan dan meminta agar pelaku dihukum berat.
Pendemo juga menolak pemeriksaan psikolog yang diklaim penyidik Polres Sarolangun sebagai psikolog independen, karena pemeriksaan psikolog klinis dari kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sarolangun telah sah secara hukum.
Dari informasi kuasa hukum korban pihak Polda serius akan tuntaskan kasus ini dalam dua hari(In)