Kamsul Hasan: Wartawan Bersertifikat UKW Banyak Melanggar Kode Etik dan UU Pers
The Jambi Times, JAKARTA | Bagi wartawan Indonesia yang sudah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baik itu jenjang Muda, Madya dan Utama jangan merasa bangga dulu karena wartawan yang sudah berkompeten ini terus menjadi target untuk diselidiki hasil karya beritanya.Terbukti dari riset yang dilakukan oleh para mahasiswa jurusan jurnalistik untuk mendapatkan gelar sarjananya, baik itu jenjang pendidikan strata 1, strarta 2 dan strarta 3.
Calon sarjana ini mendatangi Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat untuk mendapatkan data wartawan yang sudah terdaftar di Dewan Pers yang telah memiliki id card dan sertifikat UKW untuk diselidiki hasil tulisannya yang sudah terpublikasi di media masing-masing.
Rupanya dari hasil temuanya yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, hampir semua wartawan yang memiliki sertifikat telah nyata melakukan banyak pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik maupun UU Pers.
Menurut Kamsul Hasan Ketua Komisi UKW dan tim sengketa pers di PWI Pusat juga dosen di Universitas Trisakti Jakarta dan mantan Ketua PWI dua periode ini menceritakan, " Yang banyak melanggar dalam pemberitaan adalah wartawan mainstream yang menyandang sertifikat UKW", katanya dalam penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-45 , 15-16 Januari 2020 di Gedung Prasada Sasana Karya Jalan Suryopranoto Jakarta Pusat.
Rajab Ritongga Guru Besar mantan Direktur Kantor Berita ANTARA yang juga menjabat Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Kamis (16/01/2020) menyarankan kepada peserta UKW yang LULUS untuk tidak melakukan pelanggaran dalam membuat berita, malu lembaga kita nanti", jelasnya.
UKW angkatan ke -45 ini dihadiri sebanyak 22 orang, jenjang UTAMA diikuti 5 peserta sisanya peserta jenjang MUDA sebanyak 17orang.
Dari 22 peserta hanya satu orang yang tiidak lulus UKW. Sebenarnya jumlah yang daftar sebanyak 24, saat UKW dimulai akhirnya 2 orang mengundurkan diri.
Zainul Abidin
Rajab direktur UKW PWI dan