Stanislaus Riyanta: Perlu Pembuktian Hukum, SUNDA EMPIRE itu HTI atau bukan?
The Jambi Times, JAMBI | Munculnya kerajaan kerajaan baru di Indonesia membuat heboh masyarakat sejagat.Seperti kerajaan keraton Agung Sejagat di Porwokarta, Sunda Empire dan King of the king.
Dengan adanya kerajaan kerajaan baru ini, Ketua umum PBNU Said Agil Sidarj mulai mengkritisi keras keberadaan kerajaan kerajaan baru tersebut.
Dibeberapa media, Agil mengatakan bahwa kerajaan kerajaan ini ada motif berbau faham Hizbut Tahir Indonesia (HTI)
Secara hukum nasional bahwa keberadaan HTI di Indonesia sudah terbilang ilegal karena Pemerintah Republik Indonesia sudah membubarkan dan.mencabut Surat Keputusan di kementerian Hukum dan HAM RI sejak pada 27 Juli 201,SK nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan.
Dari tiga kerajaan kerajaan yang baru itu, Said Agil Siradj merekomendasi SUNDA EMPIRE yang berpaham HTI kepada media Maentrem,Selasa (28/01/2020) kemarin di Jawa Tengah saat melantik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Temanggung di Gedung Stainu Temanggung.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Negara Stanislaus Riyanta,Rabu (29/01/2020/ siang kepada The Jambi Times, mengatakan,"
Saya melihat ada beberapa faktor pemicu, yang pertama dan ini saya anggap dominan adalah ilusi berlebihan yang menemukan panggung untuk eksis, diperkuat dengan kesempatan yang diberikan oleh media dan pembiaran oleh aparat penegak hukum, yang seolah semakin membenarkan ilusi tersebut.
Kedua ada semacam kritik dari masyarakat tertentu atas kejenuhan sistem pemerintahan atau politik di Indonesia, bisa dengan serius atau satire namun modelnya sama yaitu dengan mendirikan kerajaan.
Yang ketiga, kemungkinan lain adalah mereka hanya proxy yang digerakkan oleh pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian, membuat kegaduhan, atau bisa juga untuk memecah kekuatan kelompok tertentu.
Apapun alasannya ini tidak boleh dibiarkan dan aparat penegak hukum harus tegas mengambil tindakan. Klaim-klaim kelompok tersebut yang tanpa bukti dan cenderung memanupulasi sejarah serta membuat kegaduhan harus proses hukum.
Dengan proses hukum, adanya penyelidikan dan penyidikan nanti akan dapat diketahui apa motif mereka dan jika ada siapa penggeraknya.
Perlu dibuktikan secara hukum siapa dibalik mereka, tentu tidak bisa sembarangan menuduh, isu-isu atau pendapat yang dikemukakan para tokoh tidak bisa dijadikan bukti tetapi sebagai petunjuk.
Penegak hukum dan intelijen pasti sudah melakukan penelusuran terkait fenomena raja-rajaan ini, sebaiknya masyarakat menunuggu hasil dari penegak hukum namun perlu dibatasi juga pemberian panggung bagi kelompok raja-rajaan tersebut di media karena dampaknya tidak baik bagi masyarakat.
Zainul Abidin