News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasus CORONA Virus, Agus Abdul Majid: Imigrasi Keluarkan Travel Advice

Kasus CORONA Virus, Agus Abdul Majid: Imigrasi Keluarkan Travel Advice

The Jambi Times, JAMBI | Beberapa waktu lalu Kemlu RI mengelurkan Travel Advice ke Negara China.

Kapal ikan yang ada di perairan laut Indonesia terpaksa menghentikan pengirimanya ke luar negeri terutama ke negara China akibat wabah CORONA Virus.

Informasi ini diterima dari beberapa pembisnis Ikan laut Indonesia untuk sementara dilarang  expor atau Impor ikan ke Negara China.

Berdasarkan imbauan dari aplikasi  save travel bahwa  perkembangan wabah penyakit infeksi paru-paru Wuhan atau virus korona sebagaimana imbauan pada 20 Januari 2020 yang lalu , pada saat ini tercatat penyebaran virus korona telah mencapai 549 kasus dan telah menyebabkan 17 orang meninggal dunia. 

Pemerintah Tiongkok telah menutup transportasi publik di Wuhan termasuk bandara setempat.

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, meminta semua pihak waspada penyebaran virus baru yang muncul di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. 

Kewaspadaan terutama ditingkatkan di bandara dan pelabuhan sebagai pintu masuk penyebaran virus dari negeri Tiongkok dan telah menyebar ke beberapa negara lain.

 Seperti dilansir media China, Xinhua, Rabu (29/1/2020), hingga Selasa (28/1) malam waktu setempat, korban jiwa akibat wabah  CORONA Virus ini telah bertambah menjadi 132 orang.

Otoritas kesehatan China juga mengumumkan bahwa sejauh ini, ada 5.974 kasus virus corona yang terkonfirmasi di 31 wilayah setingkat provinsi hingga Selasa (28/1) malam waktu setempat.

Agus Abdul Majid Kepala subdirektorat kerjasama Keimigrasian antarnegara  di Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Yang sebelumnya  Agus Abdul Majid adalah Kepala kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kuala Tungkal  Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.

Agus menjelaskan kepada The Jambi Times, Rabu (29/01/2020) siang  tadi.

"Terkait Kebijakan Pemerintah RI, Kami mengeluarkan Travel Advice agar WNI tidak mengunjungi China. 

Namun Kebijakan Pemerintah China yang melarang Kapal  Dagang dan orangnya keluar China, itu adalah Kebijakan Domestik China.

Saat kembali ditanya soal bentuk surat larangan bagi kru kapal ikan, Agus menjawab,"Saya belum dengar ada surat semacam itu. Kalaupun ada itu mungkin merupakan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Imigrasi bekerjasama dengan Bea Cukai dan Karantina untuk mengantisipasi penumpang asal China.

Namun yang berhak menolak dari segi kesehatan adalah pihak Karantina Kesehatan.

Imigrasi sebagaimana Pasal 1 Ayat 1 UU 6 / 2011 memiliki kewenangan mutlak terkait izin masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Namun ada pihak - pihak yang berwenang memberikan pertimbangan teknis yang berdasarkan UU yang sama, Instansi yang disebut dalam UU dapat meminta Imigrasi untuk melakukan Cegah Tangkal", tutup Agus.

Apa sih  bedanya Travel Warning dengan Travel Advice. dari beberapa sumber mengatakan:

Travel warning dan travel advice memiliki persamaan, yakni sama-sama berupa peringatan perjalanan.

Travel warning merupakan imbauan atau larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara agar warganya tidak melakukan perjalanan ke tempat tersebut. 

Risiko, membahayakan nyawa dan keselamatan menjadi alasan larangan ini. 

Maka dari itu pelacong disarankan untuk memikirkan kembali rencana keberangkatannya.

Berikut hal-hal yang menyebabkan dikeluarkannya travel warning :

- Untuk tidak berpergian ke negara China yang mengalami musibah CORONA Virus dan akan mengakibaykan resiko kematian secara mendadak dalam waktu beberapa hari dan akan memyebar virus ke orang lain.

Dilihat dari penyebabnya, tak mengherankan bila travel warning bisa dikeluarkan secara tiba-tiba. 

Dan tidak menutup kemungkinan para pelancong pun dibuat terkejut, terlebih bagi mereka yang sudah merencanakan perjalanan dengan matang.

Begitu pula soal pencabutan travel warning, tidak ada batasan waktu karena mengikuti perkembangan negara yang bersangkutan. 

Apabila sudah dicabut pun juga harus melalui penilaian dan pengamatan menyeluruh.

Sedangkan travel advice, diartikan sebagai adanya kejadian membahayakan dalam jangka waktu pendek. 

Berbeda dengan travel warning, negara yang masuk ke dalam daftar travel advice tetap bisa dikunjungi namun pelancong tetap diminta untuk waspada.

Berikut beberapa kondisi yang membuat sebuah negara mengeluarkan travel advice :

-  Contohnya sama dengan kasus yang terjadi di Wuhan  soal CORONA Virus.

Sama seperti travel warning, label travel advice pun bisa dicabut. Negara yang membuatnya juga akan terus melakukan evaluasi secara berkala dan apabila sudah dinyatakan aman maka akan dicabut.

Selain sama-sama menjadi peringatan perjalanan, travel warning dan travel advice pun juga memiliki dampak, terlebih kepada negara yang diberi label. Selain mendapat pandangan negatif, negara yang masuk dalam keduanya akan mengalami penurunan devisa dari sektor PARIWISATA.

Zainul Abidin


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.