Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Sabu Seberat 51,923 Kg
The Jambi Gimes, PONTIANAK | Tujuh belas hari melaksanakan tugas operasi menjaga
wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)
Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang menunjukan dedikasi dan kinerjanya
dengan berhasil mengamankan sabu seberat 51,923 Kg dari dua pelintas
batas di jalur tikus perbatasan Indonesia - Malaysia pada hari Selasa
sore kemarin,Rabu (11/12/19)
Hal ini disampaikan Kepala
Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi
Dalimunthe, S.Sos., melalui rilisnya hari ini di Media Center Kodam
XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.
Kapendam
XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan sabu
seberat 51,923 Kg tersebut diamankan dari saudara Eius Patmawati (43)
warga Bonti Kab. Sanggau, Kalimantan Barat dan saudara Muhamad Taufik
(29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali.
"Keduanya
diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama Satgas Intelijen Kodam
XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di dusun
Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan
Barat," ungkap Kapendam XII/Tpr.
Kapendam
XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menjelaskan upaya
penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R
641/Bru berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang
menginformasikan bahwa akan ada warga yang akan melintas melalui jalur
tidak resmi.
"Bermula dari Pratu Firman
Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari
masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus,
selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal tersebut kepada Sertu
Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto
memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan
ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,"
terang Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.
Lanjut
Kapendam XII/Tpr menerangkan, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kemarin
sore dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di 2 titik jalan tikus di
Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia dua
orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong,
selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapati
keduanya membawa Sabu, selanjutnya kedua warga tersebut beserta barang
bawaannya diamakan ke Pos Koki Sajingan Besar. Setibanya di Pos
dihadapan kedua warga tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh
barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal yang diduga sabu. Dari
hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut
seberat 51,923 Kg, jelasnya.
Kapendam XII/Tpr,
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan, untuk saat ini
sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru
dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang
bukti sabu seberat 51,923 Kg tersebut, dari pemeriksaan tersebut juga
diamankan uang Rp.7.974.000, RM.2.045, HP 4 unit, KTP 2 buah dan Passpor
a.n Muhhamad Taufik H
"Saat
ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan
pendalaman terkait dengan kasus ini," pungkas Kapendam XII/Tpr.(**)