Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA
The Jambi Times, JAKARTA | Menyusul
surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda
Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera
dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh
sejumlah lembaga negara, termasuk Rekomendasi ORI Nomor :
0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi
oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan
ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen
menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, hari ini
mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil
Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman
didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.
Ketua
Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem
Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia
Runtuwene. Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada
Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan. “Yang tidak
melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang
diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan
Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid
Jakarta, Senin (16/12).
“Kalau diberi
kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai
memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum. Rifai juga
mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera
melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina
Amelia Runtuwene. “Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi
tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,”
ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Rekomendasi
Ombudsman Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi
pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang
disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3
rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor
UNIMA.
Pada kesempatan yang sama, Mendkibud
Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan
Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur. Sementara,
Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman
mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya. “Saya
yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam
rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,”
tandas Romy sapaan akrabnya.
Pada Jumat pekan
lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden
Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat
pusat.
Menurut Rumengan, presiden harus segera
membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap.
“Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika
hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.
DPP
PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut
atau dibatalkan. “Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak
berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya
diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional
kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.
Dalam
surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten
dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh
seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
Sementera
itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta
seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau
rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh
penyelenggara negara.
Secara khusus PAMI juga
meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem
Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum
pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar
negeri. “Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang
ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.
Sebagai
organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP
PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan
gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado
(UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman. Setelah
melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat
keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018
tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3)
luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar
atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Atas
dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat
laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan
yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau
UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi
tersebut nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.
Menurut
Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak
pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 yang menerangkan
bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak
sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan
lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.