LSM Akbar Desak Pertamina Selesaikan Relokasi Warga Eks Blang Lancang
The Jambi Times, LHOKSEUMAWE | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM Akbar) Aceh, Muhammad Jubir mendesak PT. Pertamina (Persero) agar menyelesaikan permasalahan relokasi perkampungan baru bagi 542 KK warga eks Blang Lancang - Rancong (PT. Arun Lng) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. “Sudah hampir hampir setengah abad lamanya, belum ada kejelasan dari pihak PT. Pertamina (Persero) dan Pemerintah Pusat. Persoalan mereka tersendat di Sekretariat Kabinet,” kata Muhammad Jubir.
Selanjutnya Jubir
mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan di
kantor Sekretaris Kabinet (Seskab) di Jakarta terkait permukiman baru
warga eks Blang Lancang Arun itu. "Pada rapat terakhir di akhir bulan
Maret 2019, di Kantor LMAN Jakarta, diundang beberapa pihak, seperti
Dirut PT. Pertamina, dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN,
Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR,
Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe,” tapi hingga
kini masih belum ada tanda-tanda penyelesaian di lapangan.
Atas
dasar itu, LSM Akbar mengharapkan kepada PT. Pertamina Persero dan
Presiden Joko Widodo dapat mempercepat penyelesaian permasalahan
resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong. “Sebagaimana Presiden
menyelesaikan permasalahan korban lumpur Lapindo Sidoarjo, begitu
jugalah persoalan warga di Blang Lancang – Rancong bisa diselesaikan
segera,” harap Muhammad Jubir.
Perjuangan ini,
menurut Jubir sudah sangat lama dilakukan dengan berbagai cara, baik
difasilitasi oleh Komnas HAM RI, audiensi, Aksi sampai masuk penjara.
Namun hingga kini belum terlihat adanya itikad baik PT. Pertamina
(Persero) maupun Bapak Presiden Jokowi, yang sudah pernah mereka jumpai
pada saat kunjungan kerja peresmian PT. Perta Arun Gas dan Peletakan
Batu Pertama Waduk Keureto Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“Jika
permasalah tersebut tidak segera diselesaikan, akan timbul konflik baru
di Bumi Serambi Mekkah, karena selama ini kami sangat mematuhi proses
penyelesaian,” imbuh Jubir.
“Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden Jokowi dapat mengeluarkan PP tentang penyelesaian resettlement masayarakat tergusur pendirian proyek vital PT. Arun Blang Lancang Rancong untuk mengalokasikan tanah perumahan dan lahan pertanian sesuai dengan surat Gubernur DI Aceh Nomor: 672/3-97 tanggal 3 April 1974 dan Nomor: 2882/1-585 tanggal 9 Nopember 1974.
Dalam perjanjian tersebut, masyarakat akan direlokasikan dan dibangun fasos dan fasum, juga perumahan serta lahan perumahan bagi 542 Kepala Keluarga (KK) di seputaran Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sayangnya, sampai saat ini PT. Pertamina Persero dan Pemerintah Pusat belum adanya itikad baik dalam hal penyelesaian tersebut,” urai Jubir.(**)