News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Untuk Apa RUU Omnibus Law , Lapangan Kerja atau Mudahkan Izin Investasi

Untuk Apa RUU Omnibus Law , Lapangan Kerja atau Mudahkan Izin Investasi


The Jambi Times, JAKARTA | Pemerintah terus berupaya menguatkan pondasi ekonomi Indonesia sambil mengantisipasi peluang dan tantangan dalam menghadapi era digitalisasi. Beberapa langkah baik jangka pendek, menengah, hingga panjang disiapkan. Presiden Joko Widodo memaparkan bahwa pemerintah menyiapkan lima pokok yang akan dikerjakan dalam 5 tahun ke depan, antara lain pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan saat ini pihaknya telah menyiapkan program jangka pendek. “Di Kemenko Perekonomian, kami punya program prioritas yang kita sebut Quick Wins,” kata Airlangga Hartarto, Kamis (28/11).

Untuk program jangka pendek, pemerintah sudah menyiapkan 18 Program Prioritas (Quick Wins), antara lain; perubahan kebijakan KUR; percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah; pengembangan holtikultura berorientasi ekspor; kemitraan pertanian berbasis teknologi; pengembangan asuransi pertanian; sinergi BUMN dalam pelaksanaan mandatori B30; restrukturasi TPI/TPPI untuk pengembangan usaha petrokimia; dan percepatan pengembangan usaha gasifikasi batubara.

Selanjutnya ada program pengembangan usaha dan riset green energi serta katalis; penerapan partu prakerja; perbaikan ekosistem ketenagakerjaan; sertifikasi halal untuk UMK; pengembangan Litbang industri farmasi; Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja; pengembangan kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjung Pinang; percepatan pelaksanaan pengadaan tanah; percepatan penyelesaian dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); serta percepatan Penyelesaian Perundingan Perdagangan.

Airlangga pun menyinggung soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

Seperti dilangsir dari situs hukumonline“Omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga.

Dalam Omnibus ini, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan administrasi pemerintahan. Dimana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule, baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.

Selanjutnya, Omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja yang basisnya adalah basis dari pada administrasi law atau perdata. “Jadi kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Airlangga.


Selanjutnya, di dalam omnibus law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan, terutama terkait dengan project strategis nasional atau program-program pemerintah di mana pemerintah nanti untuk proyek strategis tersebut akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya. “Dengan demikian para investor tinggal mengembangkan project-nya itu sendiri,” ujarnya.

Sementara dari segi filosofi perizinan, menurut Airlangga, pemerintah akan mendorong perubahan filosofi yang bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko. “Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.

Dan yang terakhir, terkait dengan kawasan ekonomi khusus pemerintah akan mendorong bahwa kawasan ekonomi khusus akan diberi kewenangan agar administraturnya bisa mengatur atau mengelola one stop service untuk perizinan-perizinannya. Penyederhanaan Pendirian PT, dimana jika dilihat dari sisi hukum, penyederhanaan pendirian PT tanpa batasan modal awal, bahkan untuk usaha kecil menengah, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan usaha kecil dan menengah.

“Itu terkait dengan ekosistem omnibus law dan ditargetkan bahwa omnibus ini akan dimasukan dalam Prolegnas 2020,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Airlangga menyebutkan jika pemerintah akan melanjutkan koordinasi agar di bulan Desember ini draf dan naskah akademik dapat diselesaikan. Saat ini Airlangga mengklaim jika naskah akademik sudah selesai dan kontennya sebagian besar sudah disepakati.

Airlangga juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Penanaman Modal sudah tidak dipisahkan antara PMA dan PMDN. Kemudian yang akan dilakukan di dalam omnibus law adalah membatasi 6 Sektor yang memang tidak diperbolehkan, yaitu terkait dengan perjudian dan Kasino, terkait dengan budidaya ganja, kemudian coral dan industri senjata kimia.

“Nah itu yang di dalam ranah Undang-Undang yang berdasarkan perjanjian internasional juga itu merupakan industri yang tidak didorong untuk dibuat di Indonesia,” terang Airlangga.

Khusus untuk DNI (Daftar Negatif Investasi), Airlangga menyampaikan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan Perpres positive list atau priority list. Priority list tersebut terkait substitusi impor dan mendorong ekspor.

“Nah kita akan petakan sektor-sektornya, termasuk misalnya gasifikasi itu akan masuk priority list. Kemudian untuk industri bahan baku otomotif, bahan baku elektronik itu akan masuk menjadi positive list. Jadi penguatan terhadap struktur nilai tambah dari pada industri itu akan masuk ke dalam positive list. Diharapkan positive list ini akan bisa dirilis mungkin secara bertahap dan diawali di targetnya di bulan Januari,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.