Dewan Pers Indonesia: BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers
The Jambi Times, JAKARTA | Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata selama ini
tidak pernah menggunakan verifikasi perusahaan pers yang dikeluarkan
Dewan Pers sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah
daerah. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, dalam keterangan persnya,
Rabu (27/11) di Jakarta.
Menurut Mandagi,
kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers yang
belum diverifikasi Dewan Pers selama ini digembar-gemborkan pihak Dewan
Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan. “Ternyata
semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan
pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers
Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.
Mandagi
juga lmenjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, disebutkan bahwa pihak
BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara
pemerintah daerah dengan lperusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan
Pers. “Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan
pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan
juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,”
tegasnya.
DPP SPRI sebelumnya sempat menemui
pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan
konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah
dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi
temuan pemeriksaan keuangan.
Dalam suratnya,
DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah
lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan sehingga Peraturan dan
Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga
Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.
Mandagi
menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers
maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen. Sehingga menurut Mandagi,
hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga
independen dan bukan lembaga pemerintahan.
Selain
itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019
tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya
menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai
salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah
daerah.
BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI
tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber
2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja
sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum
diverifikasi Dewan Pers.
Dalam suratnya
kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK
adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara.
“Berkenan dengan permohonan
klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja
sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum
terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses
penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan
Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.
Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.
Dengan
adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Ketua DPI Hence
Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang
aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan
dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi
persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa
harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.