Polda Kalbar Targetkan Awal Desember Limpahkan Berkas Karhutlah 4 Korporasi ke JPU
The Jambi Times, KALBAR | “Saat ini proses perkembangan kasus penegakan hukum karhutla terhadap korporasi sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum yaitu PT. PSL, 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli. Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU”
Pernyataan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah saat
mengupdate perkembangan kasus karhutla yang sedang di tangani Polda
Kalimantan Barat. Kamis (28/11)
Selain itu
Mahyudi juga menerangkan terkait kasus baru korporasi yang ada di
Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan melakukan asistensi untuk
mempercepat proses sidiknya.
“Dan untuk kasus
baru korporasi yang di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar
akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya” ungka Kombes Pol
Mahyudi Nazriansyah.
Diberitakan sebelumnya,
Tim penegakan hukum karhutla Polda Kalimantan Barat sampai dengan saat
ini memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6
korporasi dengan total tersangka 77 orang.
Dari
para tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut, Direktur Kriminal
Khusus Polda Kalbar juga mengatakan ada 35 yang dilakukan penahanan dan
42 pelaku tidak di tahan.
“Kami update
penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang
sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan
total lahan yang terbakar 4.563,27 Ha” tutupnya