Mahfud: Rekomendasi Ombudsman ke Menteri Harus Dilaksanakan
The Jambi Times, JAKARTA | Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku
prihatin atas banyaknya pejabat dan institusi pemerintah yang
mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dalam
belasan tahun atau dalam sekian tahun berdirinya Ombudsman ini, menurut
Mahfud, belum efektif. "Banyak aparatur pemerintah yang mendapat
rekomendasi itu abai," katanya.
"Pak, ini ada
laporan, dan saya tanya sudah lapor Ombudsman belum? Sudah, ini surat
dari Ombudsman kepada menteri, kepada ini, banyak, tetapi ndak jalan
juga kami mau apa?" ujar Mahfud saat membuka Seminar Propartif dan
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI
di Hotel JS Luwansa, (27/11).
Padahal, lanjut
dia, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam
mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan
rakyat dengan pemerintah.
"Ombudsman ini
dibentuk oleh negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan
memusuhi pemerintah. Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman,"
sesalnya.
Ia mengaku dapat laporan terjadinya
banyak pelanggaran administrasi, lemahnya pelayanan publik, hingga vonis
yang tidak bisa dieksekusi, dan setelah direkomendasi Ombudsman masih
tetap tidak jalan juga.
Oleh sebab itu, Mahfud
meminta kepada seluruh aparatur pemerintah supaya memperhatikan
rekomendasi Ombudsman karena itu merupakan lembaga yang dibentuk negara
untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.
Menurutnya
lagi, Ombudsman akan memberikan jalan penyelesaian yang sifatnya bukan
peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian permasalahan secara objektif.
"Jangan
sampai Ombudsman sudah buat dan kirim surat berkali kali, tak
ditanggapi. Enggak boleh begitu. Harusnya setiap pejabat berterima kasih
pada Ombudsman," imbuhnya.
Pada kesempatan
terpisah, Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia Romy Fredy John
Rumengan menanggapi positif pernyataan Mahfud soal penguatan peran
Ombudsman.
Menurut Rumengan, rekomendasi
Ombudsman wajib dilaksanakan pemerintah agar apa yang disampaikan
Menkopolhukam Mahfud MD terkait peran penting lembaga Ombudsman bisa
diimplementasi oleh seluruh jajaran kementrian.
Seperti
halnya Mendikbud yang baru Nadiem Makarim, menurutnya, harus berani
melaksanakan rekomendasi Ombudsman meski terjadi pada era pemerintahan
sebelumnya.
Rumengan menegaskan, Rekomendasi
Ombudsman Republik Indonesia sudah sangat jelas meminta Menteri Riset
dan Pendidikan Tinggi yang ketika itu dijabat Muhamad Nazir untuk segera
membatalkan penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan
jabatan fungsional dosen menjadi guru besar yang diperoleh Julyeta
Paulina Amelia Runtuwene.
“Kami yakin menteri
Nadiem mampu bersikap tegas dan melaksanakan rekomendasi ORI dan segera
mencopot jabatan Rektor UNIMA agar dunia pendidikan tidak dikotori oleh
praktek maladministrasi,” ujar Rumengan.
Rumengan
juga menuding Dirjen Dikti Ali Gufron diduga memanipulasi surat
rekomendasi ORI nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018,
sehingga menteri tidak berani mencopot rektor Unima.