Warga: KCN Mebawa Dampak Buruk Untuk Masyarakat Jakarta
The Jambi Times, JAKARTA | Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jakarta Utara
melakukanh aksi demonstrasi di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara
(KCN), Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu 31 Agustus 2019.
Mereka
menuntut agar perusahaan swasta itu menghentikan aktivitas bongkar muat
batu bara dari dari kapal tongkang ke pelabuhan karena menyebarkan
polusi yang sangat berbahaya kepada masyarakat sekitar.
Selain
menimbulkan polusi yang mencemarkan lingkungan dan membahayakan warga
sekitar, kegiatan itu juga dinilai illegal karena tidak memiliki AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). ”PT. Karya Citra Nusantara harus
stop beroprasi karena tidak memiliki ijin AMDAL atas operasi batu bara
yang berdampak polusi debu ke masyarakat,” kata Laode Kamaludin,
Koordinator Lapangan pada aksi demonstrasi tersebut.
Dia
menjelaskan, berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan
harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
”Sedangkan
PT. KCN tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin AMDAL, dan Gubernur
DKI Jakarta sebagai regulator telah menegaskan bahwa PT.
KCN
telah melanggar PERDA No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Zonasi. Bahkan PT.KCN telah mengabaikan beberapa surat
peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan
pengoperasian perusahaan tersebut,” kata Laode Kamaludin.
Oleh
karena itu, lanjutnya, warga mendesak PT. KCN agar segera
memberhentikan pengoperasian perusahaan karna telah melanggar hukum yang
telah diatur oleh pemerintah dan bertanggung jawab atas kerusakan
lingkungan akibat dari operasi perusahaan yang tidak memiliki izin
AMDAL.
Selanjutnya, Fachri Difinubun salah satu
orator dalam aksi unjuk rasa tersebut menegaskan akan mendesak Pemprov
DKI Jakarta untuk segera menyegel kembali perusahaan tersebut.
"Kami
akan mengawal terus kasus ini ke pemerintah provinsi DKI untuk kembali
mengeluarkan surat perintah penyegelan terhadap PT. KCN" tegasnya.
Polusi Debu Batu Bara Ancam Paru-paru Warga Marunda Cilincing.’
Polusi
udara akibat debu batu bara di Marunda diduga menyebabkan banyak warga
kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menderita ISPA.
Debu
berwarna hitam pekat itu tampak jelas menempel di dinding dan kusen
jendela rumah Sugiyanto di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing,
Jakarta Utara.
Dengan jari-jarinya, pria 49 tahun itu kemudian menyentuh debu itu untuk diperlihatkan.
Sugiyanto
mengatakan debu hitam yang ia tunjukkan itu terhitung sedikit. Sebab,
pada musim angin barat daya pada November–Februari, tebal tumpukan debu
bisa lebih dari 1 sentimeter. “Ini debu batu bara,” kata dia, pekan
lalu.
Menurut Sugiyanto, debu batu bara berbeda
dengan debu pada umumnya. Selain warnanya hitam, debu batu bara sangat
sulit dibersihkan karena memiliki kandungan minyak.
Dia juga meyakini debu batu bara berdampak buruk bagi kesehatan. “Kalau terhirup, tenggorokan terasa gatal,” ujar Sugiyanto.
Persoalan
debu hitam ini bukan hanya dirasakan Sugiyanto dan warga Kelurahan
Marunda. Khasan Hunang yang tinggal di Kelurahan Cilincing juga memiliki
keluhan serupa. Dia juga meyakini gangguan pernapasan warga Cilincing
disebabkan oleh debu hitam itu. Khasan yang menjabat Ketua RT 11
Kelurahan Cilincing berharap masyarakat mendapat kompensasi atas
penyebaran debu batu bara tersebut.
Kepala Suku Dinas
Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi, mengatakan sudah
memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri debu hitam yang dikeluhkan
masyarakat di Marunda dan Cilincing.
Dari
penelusuran itu diketahui, debu hitam itu adalah residu batu bara. Debu
itu berasal dari pelabuhan bongkar-muat milik PT Karya Citra Nusantara
(KCN) yang berada di Marunda. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari
permukiman penduduk di Cilincing.
Pelabuhan
KCN selama ini menjadi tempat singgah ratusan ton batu bara, sebelum
disalurkan ke industri yang membutuhkan, seperti pabrik semen,
pembangkit listrik tenaga uap, dan trading. Tidak kurang dari 907 ribu
ton batu bara masuk ke Pelabuhan Marunda milik PT Karya Citra Nusantara
(KCN) dalam tiga bulan terakhir.
Khasan Hunang menunjukkan debu batubara yang dikumpulkannya di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, 23 Juli 2019.
Polusi
debu batu bara terbentuk saat proses bongkar-muat dari kapal tongkang
ke pelabuhan. Partikel debu itu terbawa oleh angin dan menyebar. Pada
musim angin barat daya pada November–Februari, debu pasti beterbangan ke
permukiman penduduk di Marunda dan sekitarnya.
Manajer
Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi
Sawung, mengatakan debu batu bara sangat berbahaya untuk kesehatan
manusia.
Meskipun tidak melalui proses
pembakaran, debu batu bara tetap menghasilkan particulate matter (PM)
2,5, yakni debu melayang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer atau 3
persen dari diameter rambut manusia.
Masker biasa tidak mampu
mencegah partikel debu masuk ke tubuh manusia lewat pernapasan. “Harus
menggunakan masker khusus yang memiliki filter PM 2,5,” kata Dwi. “Harga
masker ini 10 kali lipat lebih mahal dibanding masker biasa.”
Dwi menjelaskan PM 2,5 yang menumpuk di paru-paru akan menyebabkan penyakit gangguan pernapasan.
Namun
ada satu penyakit yang terkait langsung dengan debu batu bara, yaitu
black lung (pneumokoniosis) atau paru-paru hitam. Mereka yang tinggal
dekat dengan area pertambangan atau bongkar-muat batu bara rentan
terkena penyakit ini.
Ketua Departemen
Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi
Susanto, membenarkan bahwa debu batu bara dapat menyebabkan
pneumokoniosis.
Penyakit ini timbul karena
penumpukan debu batu bara di paru. Penumpukan itu membuat jaringan paru
mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun. “Kasus ini umumnya muncul
pada pekerja batu bara, nama lainnya coal workers pneumoconiosis,” ujar
Agus.
Agus mengatakan masyarakat yang tinggal
dekat dengan area yang terkontaminasi debu batu bara memiliki risiko
yang sama. Umumnya, seseorang baru menyadari terkena black lung setelah
10 tahun terpapar debu batu bara. Gejala yang muncul antara lain sesak
napas dan terkadang batuk dengan dahak berwarna hitam.
Selain
black lung, kata Agus, debu batu bara dapat memicu penyakit pernapasan
lain, seperti infeksi saluran pernapasan, bronkhitis kronis, hingga
penyakit paru obstruktif kronis. “Partikel-partikel debu batu bara itu
yang bikin penyakit,” ujar Agus.
Kepala Suku Dinas Kesehatan
Jakarta Utara, Yudi Dimyati, menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum
menemukan kasus black lung di kawasan Marunda atau Cilincing. Penyakit
yang paling banyak ditemukan adalah infeksi saluran pernapasan akut
(ISPA).
“Faktor nomor satu yang menyebabkan ISPA itu karena lingkungan (debu), bukan karena penularan,” ujar Yudi. (**)