Umrus Sihombing: Ditahan atau Tidak itu Hak Kejaksaan
The Jambi Times, ROTE NDADO | Kejaksaan Negeri kupang kota mempunyai hak penuh menahan
terpidana dan tidak menahan terpidana OAM alias ( Papi manafe) kasus
persinahan dengan istri orang , atas putusan hakim Pengadilan Tinggi
Nusa Tenggara Timur menjatuhkan vonis terpidana OAM alias Papi manafe ,
pelaku kasus asusila dan persinahan dengan istri orang, dengan hukuman 6
bulan penjara pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
"Terpidana
OAM alias Papi manafe tak lain adalah caleg terpilih asal partai NasDem
yang secarah sah melakukan persinahan dengan istri orang dan telah
diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT ) NTT karena melakukan
tindak pidana, persinahan.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim terhadap terpidana OAM alias Papi manafe
didasari pada pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a KUHAP 14a KUHAP. UU no 8
tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana serta
peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara.,
Menyatakan
terpidana OAM alias Papi manafe terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan persinahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a KUHAP.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur NTT dengan Nomor Putusan 89/PID/2019/PN/KPG.
Emrus
Sihombing, mau apa pun saya kira menghormati semua keputusan
pengadilan, "tetapi kejaksaan sebenarnya punya pertimbangan sesologi
Hukum dan kemanfaatan Hukum artinya hukum itu tidak boleh dilihat
sekedar kecamata Hukum tetapi kacamata dari sisologi hukum.
Tetapi kalau memang yang di tuduhkan kepada terpidana OAM alias Papi manafe
kasus persinahan , maka jalan yang terbaik untuk kejaksaan harus segera
di tahan ,tetapi sembari nya di beri kesempatan bagi terdakwa untuk naik
banding ,namun demikian kejaksaan juga punya wewenang untuk tidak
menahan karena memang boleh jadi yang terpidana OAM alias Papi Manafe
ini menunjukan sikap- sikap yang baik selama proses pradilan.
Kemudian
terpidana OAM alias Papi manafe naik banding Kalau Memang tidak ada
alasan subjecktimitas atau opjectimitas bahwa Dia akan melarikan Diri
saya kira tidak perlu di tahan, oleh Karena itu Jaksa saya pikir punya
kewenangan untuk mengambil langkah-langkah apakah di tahan atau tidak
dengan perbagai pertimbangan saya pikir jaksa mengambil satu keputusan
menahan atau tidak menahan itu dengan ketimbang timbangan karena jaksa
tidak sembarangan mengambil keputusan tersebut.
Karena pasti berbasis
kepada hukum dan kewenangan yang di miliki oleh jaksa sesuai dengan
undang-undang justru sekarang adalah apakah terpidana OAM alias Papi Manafe sudah diputuskan di pengadilan tersebut naik banding atau tidak,
jika naik banding maka bisa saja terpidana tidak di tahan Karena masih
mempunyai hak hukum untuk membela diri ." Ungkap Emrus Sihombing Sabtu
31/08/2019.
(Dance Henukh )