News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Umrus Sihombing: Ditahan atau Tidak itu Hak Kejaksaan

Umrus Sihombing: Ditahan atau Tidak itu Hak Kejaksaan

 
The Jambi Times, ROTE NDADO |  Kejaksaan Negeri kupang kota mempunyai hak penuh menahan terpidana dan tidak menahan terpidana OAM alias ( Papi manafe)  kasus persinahan dengan istri orang , atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjatuhkan vonis terpidana OAM alias Papi manafe , pelaku kasus asusila dan persinahan dengan istri orang, dengan hukuman 6 bulan penjara pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.

"Terpidana OAM alias Papi manafe tak lain adalah caleg terpilih asal partai NasDem yang secarah sah melakukan persinahan dengan istri orang dan telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT ) NTT karena melakukan tindak pidana, persinahan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terpidana OAM alias Papi manafe didasari pada pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a KUHAP 14a KUHAP. UU no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara., 

Menyatakan terpidana OAM alias Papi manafe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan persinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a KUHAP. 

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur NTT dengan Nomor Putusan 89/PID/2019/PN/KPG.

Emrus Sihombing, mau apa pun saya kira menghormati semua keputusan pengadilan, "tetapi kejaksaan sebenarnya punya pertimbangan sesologi Hukum dan kemanfaatan Hukum artinya hukum itu tidak boleh dilihat sekedar kecamata Hukum tetapi kacamata dari sisologi hukum.
 
Tetapi kalau memang yang di tuduhkan kepada terpidana OAM alias Papi manafe kasus persinahan , maka jalan yang terbaik untuk kejaksaan harus segera di tahan ,tetapi sembari nya di beri kesempatan bagi terdakwa untuk naik banding ,namun demikian kejaksaan juga punya wewenang untuk tidak menahan karena memang boleh jadi yang terpidana OAM alias Papi Manafe ini menunjukan sikap- sikap yang baik selama proses pradilan.
 
Kemudian terpidana OAM alias Papi manafe naik banding Kalau Memang tidak ada alasan subjecktimitas atau opjectimitas bahwa Dia akan melarikan Diri saya kira tidak perlu di tahan, oleh Karena itu Jaksa saya pikir punya kewenangan untuk mengambil langkah-langkah apakah di tahan atau tidak dengan perbagai pertimbangan saya pikir jaksa mengambil satu keputusan menahan atau tidak menahan itu dengan ketimbang timbangan karena jaksa tidak sembarangan mengambil keputusan tersebut.
 
Karena pasti berbasis kepada hukum dan kewenangan yang di miliki oleh jaksa sesuai dengan undang-undang justru sekarang adalah apakah terpidana OAM alias Papi Manafe sudah diputuskan di pengadilan tersebut naik banding atau tidak, jika naik banding maka bisa saja terpidana tidak di tahan Karena  masih mempunyai hak hukum untuk membela diri ." Ungkap Emrus Sihombing Sabtu 31/08/2019.
 
(Dance Henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.