Diduga Ada Kongkalikong Pejabat dengan Rekanan Terkait Proyek, Ini Kata Inspektorat
The Jami Times, BIREUEN | Selain pengaduan rekanan yang tidak diberikan jawaban
dari pihak Inspektorat, ada dugaan kongkalikong dan permainan antara pejabat
dengan peserta lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menguasai
semua proyek di Kabupaten Bireuen. Terkait hal tersebut, redaksi mendapat
tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen, Drs Syahabuddin.
Syahabuddin menyebutkan, terkait kongkalikong pejabat, itu tidak
ada. Mengenai surat rekanan tidak dijawab karena surat tersebut tidak
pernah diterima pihak Inspektorat.
"Mengenai kongkalikong dan adanya permainan itu tidak ada,
tidak ada sama sekali, mengenai surat pengaduan yang dituju ke Inspektorat,
bahwa surat itu tidak pernah kita terima," katanya kepada media ini
melalui telepon seluler. Rabu 28 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, bahwa surat yang ditujukan ke Inspektorat tidak
pernah diterima. Namun ia mengaku pernah melihat surat tersebut di Ulp. Dalam
surat itu ditujukan ke Inspektorat tetapi Inspektorat tidak pernah menerima
surat pengaduan tersebut.
"Kecuali sebelum sebelumnya pernah kita terima tembusan surat
sanggahan, surat itu diberikan sebagai tembusan ke Inspektorat, kalau yang
khusus surat terakhir yang dialamatkan ke Inspektorat kita tidak
menerimanya," tegasnya
Saat ditanya media ini bagaiman isi surat tersebut, ia mengaku
tidak tahu karena tidak dibaca, apalagi surat itu tidak pernah diterima,"
surat itu ada dinampakkan sama Fadlun ULP karena suratnya ada tembusan untuk
Unit Layanan Pelelangan, tetapi kita tidak terima dan surat itupun tidak saya
baca bagaimana isinya," ungkapnya
"Mengenai surat tersebut pernah kami periksa di buku agenda,
sudah kami cari namun surat tersebut tidak ada masuk ke Inspektorat, karena
tidak diterima suratnya bagaimana diberi jawaban atau ditindaklanjuti,"
demikian kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen Drs Syahabuddin
Seperti diketahui, Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya
permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak
tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan,
mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas
kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur
semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap
semua proyek di Bireuen.
Para kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah
apatis dengan proses lelang yang ada, artinya tidak mungkin bisa menang karena
kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis
dan terstruktur.
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. ERNORA ZURIBA, yang
menyebutkan bahwa terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah membuat surat
pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Bireuen, namun surat tersebut tidak dijawab
oleh pihak inspektorat.
Kontraktor menyebutkan, dasar mereka menggugat karena jawaban
sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari
lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir dari para kontraktor
untuk mencari keadilan, maka permasalahan itu sudah didaftarkan gugatannya oleh
para rekanan kepada PTUN Banda Aceh.
Ada tiga kegiatan yang menjadi permasalahkan dengan para
rekanan, yaitu kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng
Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu
anggaran Rp.1,740.000.000.
Kedua, kegiatan proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi
Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II yang bersumber dana
APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran mencapai Rp.4.912.500.000.
Terakhir, kegiatan Proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien
Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam (otsus), sumber dana APBD tahun 2019
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.621.080.000. (Fauzan/Red)