News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kerugian Negara Proyek Jalan 2,3 M, Rekanan Cuma Sanggup Kembalikan 500 juta

Kerugian Negara Proyek Jalan 2,3 M, Rekanan Cuma Sanggup Kembalikan 500 juta



The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Setelah selesai pekerjaan proyek rigit beton  di jalan Patunas yang menelan anggaran APBD Tanjab Barat Tahun 2018 sebesar Rp6,7 Milyar yang menimbulkan polemik pada proses pengerjaannya yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang seharusnya tertera pada  Rencana Anggaran Belanja (RAB). 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) terhadap proyek jalan Patunas beberapa waktu yang lalu, ditemukan kerugian kurang lebih sebesar  Rp2,3 M.

PT Pili And Tris Sunas selaku pemenang lelang hanya menyanggupi pengembalian temuan BPK dari pekerjaan rigit jalan Patunas sebesar Rp500 juta dan sisanya akan disertakan jaminan aset.

Hal ini dibenarkan Kepala dinas PUPR Tanjabbar Andi Achmad Nuzul kepada The Jambi Times, saat shering dengan Komisi III belum lama ini dikKantor DPRD Tanjabbar.

"Adapun temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait pekerjaan rigit di jalan Patunas Rp2,3 M dari nilai kontrak sebesar Rp6,7M".

"Pihak BPK RI mendesak agar rekanan mengembalikan temuan ini, selambatnya tiga bulan ke depan", ucap Andi.

Begitu halnya dengan pihak konsultan perencana harus mengembalikan secara utuh nilai perencanaannya yang berkisar sekitar Rp140 juta. 

"Tadi pihak rekanan sudah datang, pihak rekanan hanya mampu membayar cash sekitar 500 juta rupiah.

 Karena belum bisa mengembalikan semua,  maka BPK minta pihak rekanan menyertakan aset miliknya sebagai jaminan,"ujar Andi.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan BPK, temuan ini tak diselesaikan, maka aset pihak rekanan yang dijaminkan, akan menjadi milik Pemkab.

“Ini sejarah baru terjadi di Tanjab Barat, ada temuan sebesar 40 persen. Jelas ini nantinya ada sanksi hukum yang akan menunggu jika tak juga di lunasi. 

Beda dengan konsultannya, kalau konsultan ini harus mengembalikan semua uang dari kontrak mereka," paparnya. 

Diakui Andi, " Pihak konsultan meminta dispensasi atas temuan sebesar Rp140 juta tersebut, namun ditolak oleh BPK dan minta dikembalikan secara utuh dalam waktu yang sama:.

"Pihak konsultan dari CV Karimba Inter Nusa ini dan rekanannya pagi Senin diminta hadir di Inspektorat,"lanjutnya. 

Terkait penyelesaian debu yang terus mengganggu dan berdampak besar pada kesehatan dan perekonomian warga, dalam waktu dekat jalan Patunas segera diaspal. 

"Ini sesuai dengan rekomendasi BPK juga,  untuk sesegera mungkin dilakukannya pengaspalan. 

"Anggarannya sekitar Rp1 M,  jadi dengan temuan BPK tadi kita masih ada kelebihan dana," sambungnya. 

Namun secara terang-terangan, pria berdarah Bugis ini mengatakan jika temuan ini tidak segera dibayarkan, Pemkab Tanjabbar akan sulit mendapatkan predikat WTP.

"Kita akan sulit dapat WTP, mustahil bisa dapat,  tugas Pak Rojiun jadi semakin berat, kalau ini tidak rampung, "tegasnya. 

Sementara itu, Jamal Darmawan, maupun Hamdani,  Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat berharap agar kedepannya pekerjaan seperti ini tidak terulang kembali, lantaran tidak efektif dan efesien. 

"Silahkan diaspal demi masyarakat juga,  namun kita minta disampaikan juga rekomendasi BPK ini,  agar kita semua jadi jelas dan tahu. 

Terlebih jika ada pihak media maupun LSM yang bertanya masalah ini. Dengan catatan tidak mengganggu anggaran yang sudah ada dan disahkan, "tegas Hamdani dan diamini oleh anggota Komisi III lainnya. (**N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.