|
(Foto: Darmawan Ketum ICC RI) |
The Jambi Times, SAROLANGUN | Terkait dengan kinerja Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun, bagaikan "bimsalabin dabrak kadabrak", jadi pesulap kelas kakap.
Baca juga: Dana Desa di Sarolangun
Pasalnya laporan hasil evaluasi pemeriksaan tentang pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun tahun 2015 sampai 2018, selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) perlu dipertanyakan.
Ada beberapa desa yang terendus aroma dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun P2DK oleh oknum kepala desa di Kabupaten Sarolangun, adem adem saja bagaikan air di dalam kulkas sehingga membeku begitu saja tanpa ada proses hukum untuk menjeratkan pelaku karena terkendala limpahan hasil pemeriksaan dari Dinas Inspektorat ke pihak penegak hukum.
Salah satu Lenbaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC - RI) menyampaikan melalui Media The Jambi Times, bahwa dia pernah mengajukan permohonan informasi publik, meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan Dana Desa, anggaran tahun 2015 hingga 2018 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ironis nya permohonan tersebut di tolak oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun, dengan alasan (LHP) tersebut adalah dokumen negara, jawab pihak Inspektorat kepada pemohon.
"Jika tidak ada perintah Bupati kami tidak bisa memberikan LHP tersebut kata pihak Dinas Inspektorat kepada pemohon.
Ketua umum ICC - RI Darmawan menilai bahwa buruknya sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di pemerintahan Kabupaten Sarolangun terutama badan publik, unjarnya kepada Media The Jambi Times.
Kita berharap kepada Bupati Sarolangun selaku puncak kepemimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, yang memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan badan publik harus terbuka terkait dengan pengelolaan anggaran negara, agar tatanan kepemerintahan di "Bumi Sepucuk Adat Serumpun Paseko" berjalan sesuai dengan aturan, bukan sesuai dengan secara pesanan. (drmwn)