News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

LSM Formak: Proyek APBA 2018 Asal Jadi dan Berpotensi Melanggar Hukum ?

LSM Formak: Proyek APBA 2018 Asal Jadi dan Berpotensi Melanggar Hukum ?

ACEH | Proyek pemasangan batu gajah di Desa Apha, Kecamatan Labuhanhaji Aceh Selatan diduga dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan.

Demikian disampaikan Ali Zamzami Ketua LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak)  Kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Menurut Ali, "Berdasarkan laporan masyarakat, selain hasil pengerjaan yang mengecewakan, proyek tersebut juga telah menimbulkan kerusakan jalan desa dan tidak dilakukan perbaikan sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak kontraktor kepada masyarakat setempat".

Ali Zamzam menyebutkan "Dari hasil pemantauan dan investigasi LSM Formak dilapangan, ada beberapa kejanggalan pada proyek tanggul pengendali banjir bernilai 780 juta lebih dari sumber dana APBA (DOKA) 2018 yang dikerjakan oleh CV  Graha Buana Raya tersebut yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak ada pengawasan".

"Fakta dilapangan terlihat papan informasi proyeknya tidak tercantum konsultan pengawasnya, informasi yang ada  itupun terdapat keanehan tidak lazim yaitu pada bagian atas tertulis "Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017, desa Paya Ateuk kecamatan Pasie raja Kabupaten Aceh selatan", dan pada bagian bawahnya tertulis "Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Kontruksi" tertanggal 29 Juni 2018 yang membuat publik bingung memahaminya dan menimbulkan kecurigaan", beber Ali.

Menurut Ali Zamzami "Pengerjaan pemasangan batu gajah terlihat amburadul, banyak rongga besar dan timbunan tanah didalam dan diatas permukaan susunan batu besar itu, demikian juga bagian bawah sepertinya tidak dibuat tapak dengan penggalian tapi langsung batu disusun dipermukaan tanah yang kondisinya gembur, dikawatirkan akan mudah dikikis air dan susunan batu besar itu akan mudah bergeser dan berserakan nantinya.

Seharusnya dirongga batu besar itu dipasang batu kunci berukuran lebih kecil bukannya diisi tanah".

Ali juga mengatakan "Selain pengerjaan yang tidak rapi dan dinilai tidak bermutu, diduga volume pekerjaan juga tidak mencukupi." 

"Dari fakta yang demikian, diharapkan kepada pihak pemberi pekerjaan yaitu  Pemerintah Aceh melalui dinas terkait terlebih dahulu turun kelapangan melakukan peninjauan, penilaian serta menghitung aspek teknis mutu dan volume hasil pengerjaan sebagaimana mestinya sebelum dilakukan PHO/FHO (serah terima) dan pembayaran oleh negara", terang Ali Zamzami. 

"Dalam hal ini kita menghimbau kepada pihak Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK jangan ada yang bermain kongkalikong dalam proyek yang disinyalir bermasalah tersebut jika tidak ingin bermasalah dengan hukum", sebut Ali Zamzami.

"Demikian juga kepada pihak penegak hukum kita minta untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi tidak beres serta mengusut proyek yang sebelumnya juga diketahui ada bermasalah menyangkut dengan dukungan galian C dalam proses tendernya, periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku". Tegas Ketua LSM Formak Ali Zamzami.

The Jambi Times, telah melakukan konfirmasi dari pihak kontraktor dan dinas soal tudingan LSM tersebut pada Sabtu (24/11/2018) namun tidak ada respon dan jawaban yang pasti. (tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.