Lesbi Cabuli ABG di Ringkus Polisi
THE JAMBI TIMES – BABEL - Anggota reserse dan kriminal polres Bangka berhasil mengamankan seorang wanita tersangka pencabulan terhadap seorang siswi SMP.
Dari hasil penangkapan ini,polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku serta dildo buatan dari bahan baku karet.
Siapa sangka tersangka pencabulan seorang siswi SMP yang ditangkap oleh jajaran polres Bangka adalah seorang perempuan.Penampilannya seperti lelaki membuat banyak orang tertipu jika sebenarnya dia adalah seorang perempuan tomboy.
Tersangka pencabulan itu adalah Dewi alias Risa,23 tahun warga desa Labu kecamatan Puding Besar kabupaten Bangka.
Nekat mencabuli Nerlian (b),salah satu siswi SMP yang masih berusia 14 tahun yang juga warga desa Labu.
Menurut pengakuan tersangka,saat menjalani pemeriksaan dihadapan petugas,dirinya telah menjalin hubungan pacaran dengan b sejak satu bulan terakhir.
Dalam perkenalannya,tersangka mengaku dirinya seorang remaja laki-laki namun dikarenakan nafsu,tersangka nekat mencabuli b disalah perkebunan karet didesa Puding Besar bahkan dalam aksinya tersebut pelaku sempat menyetubuhi korban dengan menggunakan alat kelamin laki-laki buatan atau dildo yang terbuat dari karet.
Tindakan tersangka terhadap korban terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut,polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban serta dildo buatan dari bahan baku karet.
Kompol Sophian,Kabag OPS Polres Bangka mengatakan,”Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.(fathur)
Dari hasil penangkapan ini,polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku serta dildo buatan dari bahan baku karet.
Siapa sangka tersangka pencabulan seorang siswi SMP yang ditangkap oleh jajaran polres Bangka adalah seorang perempuan.Penampilannya seperti lelaki membuat banyak orang tertipu jika sebenarnya dia adalah seorang perempuan tomboy.
Tersangka pencabulan itu adalah Dewi alias Risa,23 tahun warga desa Labu kecamatan Puding Besar kabupaten Bangka.
Nekat mencabuli Nerlian (b),salah satu siswi SMP yang masih berusia 14 tahun yang juga warga desa Labu.
Menurut pengakuan tersangka,saat menjalani pemeriksaan dihadapan petugas,dirinya telah menjalin hubungan pacaran dengan b sejak satu bulan terakhir.
Dalam perkenalannya,tersangka mengaku dirinya seorang remaja laki-laki namun dikarenakan nafsu,tersangka nekat mencabuli b disalah perkebunan karet didesa Puding Besar bahkan dalam aksinya tersebut pelaku sempat menyetubuhi korban dengan menggunakan alat kelamin laki-laki buatan atau dildo yang terbuat dari karet.
Tindakan tersangka terhadap korban terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut,polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban serta dildo buatan dari bahan baku karet.
Kompol Sophian,Kabag OPS Polres Bangka mengatakan,”Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.(fathur)
