News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Status Kewargaan 168 KK SAD Diverifikasi Sosnakertrans

Status Kewargaan 168 KK SAD Diverifikasi Sosnakertrans




THE JAMBI TIMES - BATANG HARI - Kesepakatan antara PT Wahana Perintis dengan 4 tumenggung Suku Anak Dalam (SAD), untuk kompensasi lahan seluas 114 hektare sampai saat ini belum terealisasi.

Kesepakatan berupa kompensasi lahan ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, dan konflik antara SAD dengan PT Wahana Perintis ini sudah terjadi sejak lama.

"Saat ini proses pemberian kompensasi lahan seluas 114 hektare, masih tahap verifikasi oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) selaku pemilik wilayah," kata Manager KKI Warsi, Rudi Syaf, Selasa (20/12).

Dari 4 tumenggung terdiri dari 169 kepala keluarga (KK). "Lahan yang akan diberikan sudah ditanami karet, dan lahan ini akan dikelola oleh SAD," ujarnya.

Lokasinya, lanjut Rudi berada di area PT Wahana Perintis yakni di Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari.

"Kesepakatan ini terjadi setelah konflik yang cukup lama, dan pada akhirnya pihak PT, Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan provinsi dan kabupaten sudah menyepakati pengelolaan lahan 114 ha oleh SAD," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosnakertrans Batanghari, Syargawi belum lama ini juga mengatakan hal senada.

"Ya, beberapa waktu yang lalu KKI Warsi meminta Sosnakertrans membuat surat yang menyatakan bahwa Suku Anak Dalam yang berjumlah 169 KK merupakan warga SAD Kabupaten Batanghari, namun kami meminta kepastian validasi dan keakuratan data, dengan mendata ulang 169 KK tersebut," katanya.

Ditambahkanya, tugas Sosnakertrans hanya sebatas identifikasi dan verifikasi data warga SAD yang berdomisili di Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, untuk selanjutnya itu urusan dinas Kehutanan.Ungkap nya.    ( iip )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.