Hasil Pemeriksaan, Kades Tidak Terbukti Jual Tanah Desa
THE JAMBI TIMES - BATANGHARI – Adanya beberapa tudingan
yang dialamatkan kepada Kades Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, sepertinya
Inspektorat Kabupaten Batanghari sudah selesai melakukan pemeriksaan.
Beberapa item yang ditudingkan, untuk dugaan
penjualan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 30 hektar, dengan kisaran nilai Rp 200
jutaan, tim di Inspektorat tidak bisa menemukan bukti terkait dugaan tersbut.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat
Batanghari , Usman melalui Sofyan selaku Ketua Tim Pemeriksaan terhadap masalah
ini pada Senin (14/11) kemarin.
"Untuk item dugaan penjualan TKD, tidak
menemukan buktinya. Ini telah kita ketahui setelah pemeriksaan sejumlah saksi-saksi,"
katanya.
Sofyan menerangkan, dari keterangan para saksi-saksi,
penjualan tanah ini dilakukan oleh pemilik tanah itu sendiri dan itu disesuaikan
dengan nama-nama pemilik tanah seperti yang tercantum dalam Sporadik yang
dikeluarkan oleh Kades periode sebelumnya.
"Sesuai keterangan saksi, yang menjual tanah
itu bukan Kadesnya melainkan dijual oleh pemilik tanah itu sendiri, bahkan uang
dari hasil penjualan tanah tersebut juga telah diterima penjual itu sendiri. Nah
mengenai adanya Sporadik kepemilikan tanah itu, yang mengeluarkanya Kades Danau
Embat sebelumnya" terangnya.
Selain itu, terhadap hasil pemeriksaan ini, Sofyan mengatakan
hasil pemeriksaan terhadap apa yang ditunding oleh sejumlah masyarakat Desa
Danau Embat itu sudah dilaporkan kepada Bupati Batanghari.”Untuk hasil
pemerisaan kami, saat ini sudah kita laporkan kepada Pak Bupati” tambahnya. (***)
