News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap

Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap



THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, barang haram jenis shabu diamankan team opsnal sat resnarkoba polres merangin.

Ketiga tersangka adalah Hendri alias Bangau (37) warga Rt 16 Kelurahaan Pasar Rantau Panjang Tabir,  Syahrial alias Ijal (39) warga rt 16 dan Muhtar (50) warga Rt 04 Rw 02 Kelurahaan Kampung Baruh Tabir.       

Awalnya terjadi penangkapan, kepolisian polres merangin mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pasar Baruh Kelurahaan Pasar Rantau Panjang.

Mendapat informasi tersebut jajaran satnarkoba pun bergerak cepat melakukan pengintaian.

Tak berapa lama, satuan narkoba pun membekuk satu pelaku Syahrial. Tak sampai disitu saja, polisi pun terus melakukan pengembangan dari hasil tangkapan pertama.

Tak puas dengan hasil tangkapan, polisi juga dapat mengamankan  Muhtar di Kuamang Kuning kabupaten muaro Bungo.

Hal itu diungkapkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dipolres merangin.

Dia mengatakan, penangkapan ini tidak lepas hasil  infomasi masyarakat setempat yang sudah resah.

"Informasi warga ada terjadi transaksi, penyalah gunaan narkotika sekira pukul 23.00. anggota opsnal satresnarkoba bergeraka melakukan penangkapan, pengeledahan dua Hendri, Syahrial, lalu di temukan barang bukti 7 bungkus plastik bening narkotika jenis shabu didalam botol mnyak rambut merek gatsby, " jelas Kapolres Merangin.

Selanjutnya, anggota pun melakukan pengembangan, mengamankan pelaku  Muhtar, ditemukan enam bungkus plastik warna bening.

"Untuk sekarang pelaku akan di proses tindak lanjut, "singkatnya.

Adapun barang bukti diamankan, tujuh bungkus plastik warna bening narkotika jenis shabu (0.73) gram, satu perangkat alat hisap shabu bong, satu bungkus plastik warna bening berisi sisa shabu.

Seterusnya, tiga buah pirek kaca, satu botol gas merek robinson butang, dua unit hp, enam bungkus plastik warna bening yg berisi narkotika jenis shabu (5,98)gram, dua perangkat alat hisap
 shabu bong, satu unit hp, uang sejumlah Rp 1.735.000,- tiga buah sendok takar.

Sedangkan untuk pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancama 5 tahun penjara. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.