Akar Nusantara Penuntas Perseteruan
THE JAMBI TIMES - BALIKPAPAN - Sebagai salah satu persoalan yang kerap kali hadir di tengah masyarakat,
wujud konkrit penyelesaian atas perseteruan yang terkait dengan pertanahan,
kehutanan dan perkebunan mesti muncul dengan segera. Cara paling sederhana
adalah mengedepankan kembali warisan dari sejarah dan para pendiri bangsa yaitu
budaya dialog dan filosofi musyawarah untuk mufakat serta tanpa melupakan aspek
hukum. Idealisasi pilihan dari bentuk penyelesaian ini pastinya akan memuaskan
semua pihak, termasuk masyarakat, dan tanpa kegaduhan serta terciptanya
keadilan agraria yang menyejahterakan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari
Dono Sukmanto menyatakan hal itu, usai membuka pelatihan penanggulangan konflik
pertanahan, kehutanan dan perkebunan di Hotel Swiss Bell Inn, Balikpapan, Rabu
(05/10/2016)
Menurut Ari, persoalan mengenai sumber daya alam dan lingkungan hidup di
dunia ini adalah permasalahan dan tanggung jawab dari seluruh umat manusia.
“Terdegradasinya fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup ini
menjadi tanggung jawab semua stake holder yang ada di masyarakat. Karenanya,
upaya penanggulangan kerusakan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan
hidup, merupakan upaya yang harus secara terus menerus dilakukan dengan
melibatkan semua pihak. Baik itu pelaku usaha, pelajar, mahasiswa, LSM, tokoh
Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga pemerintah,” kata Ari.
Ari melanjutkan bahwa negara melalui pemerintah juga sudah berusaha
semaksimal mungkin mengatasi persoalan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kita juga mesti meletakkan empati dan simpati bahwa negara sebenarnya
telah berusaha untuk meng-eliminir kerusakan sumber daya alam dan lingkungan
hidup tersebut, termasuk diantaranya membuat regulasi-regulasi yang mengatur
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang bertujuan menjaga
lingkungan hidup di Indonesia secara lebih baik dan bermanfaat,” papar Ari.
Berdasarkan data yang dimiliki, akar persoalan dari sumber daya alam dan
lingkungan hidup bisa dilihat dari dampak yang saat ini telah dirasakan. Mulai
dari efek rumah kaca, pemanasan global, perubahan iklim yang ekstrim dan
perubahan fungsi lingkungan. Tercatat dari laporan masyarakat yang diterima
Bareskrim Polri, penyebab masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup mulai
dari inovasi yang masih terus dicari untuk mengganti pemakaian bahan bakar
berbahan fosil, pembukaan lahan dengan cara yang anti lingkungan, perusakan
terumbu karang, pembabatan hutan yang tidak sesuai prosedur, pengelolaan
pertambangan yang tidak ramah lingkungan, hingga limbah industri dan limbah b3
yang tidak dikelola dengan benar.
Untuk itu, menurut Ari, peran seluruh anggota Kepolisian Republik
Indonesia tentunya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat dengan menyediakan
pilihan-pilihan penyelesaian perseteruan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Misalnya dengan alternative dispute resolution (adr) sebagai alternatif
lain untuk menyelesaikan suatu perseteruan ataupun sengketa yang tetap mampu
menjunjung tinggi hukum secara profesional, modern dan terpercaya serta
menjunjung tinggi hak azasi manusia,” ujar Ari.
Selain itu, Ari juga menambahkan, untuk
mendukung pelaksanaan penegakan hukum terhadap penanganan perseteruan
terkait dengan pertanahan, kehutanan dan perkebunan, peningkatan kualitas
profesionalisme penyidik terus digenjot. Bentuknya sendiri melalui pendidikan
dan pelatihan penyidik, khususnya pengembangan spesialis di Pusdik Reskrim,
pelatihan peningkatan kemampuan penyidik oleh Bareskrim Polri, serta
pelatihan-pelatihan lainnya.
“Tujuan pelatihan itu tentu saja agar para penyidik dan penyidik
pembantu mampu secara profesional, modern dan terpercaya menangani permasalahan
terkait pertanahan, kehutanan dan perkebunan serta dapat meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan juga dapat menyamakan persepsi dalam menghadapi perkembangan
perkara. Tanpa mesti tercerabut dari akar sejarah, kearifan lokal hingga
falsafah bangsa yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat,” tutup Ari.(kabareskrim Polri)
