Hari Kemerdekaan Merangin Remisikan 204 orang
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Hari kemerdekaan Republik Indonesian ke 71 tetapnya 17Agustus, di Lp kelas II B bangko membebas 204 orang remisi.
Sementara bupati merangin, Al haris, saat diwancarai sejumlah awak media di Lp, dia mengatakan, setelah bebas para napi harus banyak berbuat baik.
"Jika kembali kerumah mereka masing-masing, jadilah warga negara yang baik. Jangan sudah lepas nanti melawan tindakan hukum, " pesan Al Haris.
Bupati juga meminta kepada 204 orang dapat remisi bekerjalah dengan baik, tapi jangan ingat lagi kembali kelokasi LP.
Sedangkan Kelapas Zunaidi, dalam wancaranya, saat ini LP kelas II B bangko, akan terus membina nara pidana, dengan cara membuka bidang usaha.
" Kita perlu lahan usus penampung nara pidana, maka kita akan buat program pekerjaan, Mulai dari perikanann, dan kerajinan lainnya, " (lik)
Sementara bupati merangin, Al haris, saat diwancarai sejumlah awak media di Lp, dia mengatakan, setelah bebas para napi harus banyak berbuat baik.
"Jika kembali kerumah mereka masing-masing, jadilah warga negara yang baik. Jangan sudah lepas nanti melawan tindakan hukum, " pesan Al Haris.
Bupati juga meminta kepada 204 orang dapat remisi bekerjalah dengan baik, tapi jangan ingat lagi kembali kelokasi LP.
Sedangkan Kelapas Zunaidi, dalam wancaranya, saat ini LP kelas II B bangko, akan terus membina nara pidana, dengan cara membuka bidang usaha.
" Kita perlu lahan usus penampung nara pidana, maka kita akan buat program pekerjaan, Mulai dari perikanann, dan kerajinan lainnya, " (lik)