Kades Tersandung Kasus,di Hambat Pelantikan
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Kepala desa (Kades) yang terpilih masih memiliki masalah didesanya diminta untuk menyelesaikan secepatnya.
Karena
menurut bupati Al Haris, bagi desa yang masih terkendala dengan
permasalahan hasil Pilkades, bupati minta permasalahan tersebut harus
sudah tuntas dalam seminggu ini.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah itu, bupati mengintruksikan camat untuk menyelesaikannya.
‘’Kita
rencanakan pelantikan Kades terpilih 30 hari setelah penetapan. Jadi
jangan lagi ditunda-tunda pelantikannya, karena anggaran desa sudah
menunggu untuk digunakan sebagaimana mestinya,’’terang Bupati.
Setelah selesai nantinya, maka desa itu akan langsung terbentuk pengurus Lembaga Adat Merangin (LAM) untuk tingkat desa.
‘’Dimana nanti Kades akan langsung berperang sebagai kepala LAM desa itu sendiri,’’ujar Bupati.
Sedangkan
pelantikan pengurus LAM desa itu, akan dibarengkan dengan pelantikan
Kades. Untuk gelar adat yang akan diberikan kepada Kades terpilih nanti
nama gelar itu disesuaikan dengan histori sejarah desa itu.
Gelar
adat yang diberikan kepada Kades itu, merupakan gelar jabatan. Jadi
Kades bisa memakai gelar itu hanya selama menduduki jabatan sebagai
Kades. Jadi gelar adat yang diberikan bukan gelar pribadi atau abadi.
Bagi
kecamatan yang belum melantik pengurus LAM, mak harus secepatnya
dibentuk dan dilantik. Hal ini mengingat untuk LAM masing-masing desa di
kecamatan itu akan segera terbentuk.
Pada rapat yang berlangsung
di Aula Dua Kantor Bupati Merangin tersebut bupati menegaskan,
pelantikan Kades dan pengurus LAM di setiap desa hendaknya dilakukan di
lapangan terbuka.
Tujuannya agar pelantikan itu disaksikan
langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Dengan demikian para Kades
yang dilantik, dalam melaksanakan tugasnya akan memiliki tanggunjawab
dan beban moral yang tinggi. (Lik)