News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bupati Bakal Cabut Izin PKS

Bupati Bakal Cabut Izin PKS




The Jambi Times - Batang Hari - Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah SY, dengan tegas mengatakan akan mencabut izin Perusahaan Kelapa Sawit (PKS). Ancaman Bupati Syahirsah ditujukan kepada PT Kedaton Mulia Primas dan PT Deli Muda Perkasa (DMP).

Bupati menilai Dua PKS tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Dimana limbah pabrik kedua PKS ini telah mencemari lingkungan masyarakat sekitar pabrik.

 “ Jika memang ada yang melanggar aturan dan Undang-undang, perusahaan itu harus segera diproses, baik secara hukum hingga penghentian operasional pabrik,” tegas Bupati Syahirsah kepada wartawan belum lama ini.

Bupati Syahirsah akan melakukan kroscek terhadap laporan pencemaran limbah PT KMP dan PT DMP yang diterimanya. Apalagi Bupati Syahirsah juga menerima laporan bahwa perusahaan) itu tidak mengantongi izin Amdal.

“ Saya akan kroscek pencemaran limbah PT KMP dan PT DMP, sesuai dengan laporan yang saya terima, apalagi informasinya perusahaan tidak memiliki izin Amdal,” tegas Syahirsah lagi.

Orang nomor satu di Bumi Serentak Bak Regam ini, berjanji akan memanggil Kepal Badan Lingkungan Hidup Daerah Batanghari, M. Rizal terkait atas dugaan pencemaran limbah pabrik PT KMP dan PT DMP.

Selain itu, Bupati juga akan memanggil Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Batanghari, H. Erwan SP, terkait persoalan kelengkapan perizinan perusahaan.

Pemanggilan Dua Kepala SKPD ini, sambung Bupati, karena laporan dari masyarakat bawha limbah dari pabrik diduga telah mencemari lingkungan. Sehingga masyarakat sekitar menjadi tidak nyaman. Apalagi limbah pabrik mengalir ke anak sungai, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.

“ Saya akan panggil Kepala BPTSP dan Kepala BLHD Batanghari, untuk meminta penjelasan terkait masalah pencemaran tersebut, karena sudah menjadi keluhan warga yang tinggal di sekitar pabrik,” tutur Syahirsah.

Saat ini masyarakat sekitar, sambung Bupati, menggunakan air tersebut untuk dikonsumsi maupun untuk memenuhi kebutuha sehari-hari, seperti mencuci dan mandi.

Ironinya, akibat pencemaran limbah pabrik kedua perusahan itu, masyarakat menemukan banyak ikan di sungai yang mati. Belum lagi masyarakat harus mengidap penyakit kulit, yang diduga akibat dari pencemaran limbah parik Dua PKS itu.

“ Kasihan masyarakat harus mengidap penyakit kulit akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar dari limbah pabrik. Kemudian masyakarat juga banyak menemukan ikan mati di sungai,” tutup Bupati. 

Hingga berita ini dituliskan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen kedua perusahaan tersebut.

Terkait tentang dua pihak perusahaan yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak memiliki Izin Amdal itu, M. Husen salah satu tokoh muda di Kabupaten Batanghari, menyebutkan.  Permasalahan ini sudah sejak lama menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemda Batanghari, tapi penyelesaianya, nol besar.

“Kalau masalah izin Amdal perusahaan itu sudah lama dipersoalkan, yang jelas PKS milik PT. DMP pada tahun 2006 hingga 2007, saat itu mereka beroperasi dengan mengantongi Izin Amdal milik PT. TLS. Nah, itukan sudah menyalahi aturan” kata M. Husen.

Husen juga menjelaskan, selain persoalan banyaknya sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari tidak melengkapi Izin Amdal, dirinya pernah mempertanyakan masalah pihak Pemda, akan tetapi, jawaban pihak Pemda hanya janji.

“Pemda itu kalau serius untuk menjalankan aturan, saya pikirdari sekian tahun yang lalu, dari dulu PT. DMP itu sangat banyak sekali melanggar hukum, tapi mana buktinya Pemda Batanghari itu bertindak, tidak adakan, hanya gertak sambal saja itu” tandasnya lagi.

Untuk sekedar mengingatkan kembali para pembaca Bulian Post, pada tahun 2010, PT. DMP pernah diberitakan berbagai media nasional dan lokal Jambi, bahwa PT. DMP ini sangat banyak menimbulkan permasalahan hukum, mulai dari tidak memiliki Izin Oprasional, Izin Amdal serta terkait kasus dugaan pengelempangan pajak.

“Sangat banyak sekali masalah PT DMP itu, kalau mau dibuka cerita dosa usang ini, PT DMP kuat diduga telah melakukan tindakan kerugian keuangan negara, mulai dari masalah tidak memiliki perzinan Oprasional, Amdal serta kasus dugaan pengelempan pajak. Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp. 350 Miliar lebih, inikan pernah diproses oleh penegak hukum” pungkasnya. (tim-jt/sin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.