Bupati Bakal Cabut Izin PKS
The Jambi Times - Batang Hari - Bupati Batanghari Ir. H.
Syahirsah SY, dengan tegas mengatakan akan mencabut izin Perusahaan Kelapa
Sawit (PKS). Ancaman Bupati Syahirsah ditujukan kepada PT Kedaton Mulia Primas
dan PT Deli Muda Perkasa (DMP).
Bupati menilai Dua PKS tersebut diduga telah
melakukan pencemaran lingkungan. Dimana limbah pabrik kedua PKS ini telah
mencemari lingkungan masyarakat sekitar pabrik.
“ Jika memang ada yang melanggar aturan dan
Undang-undang, perusahaan itu harus segera diproses, baik secara hukum hingga
penghentian operasional pabrik,” tegas Bupati Syahirsah kepada wartawan belum
lama ini.
Bupati Syahirsah akan melakukan kroscek terhadap
laporan pencemaran limbah PT KMP dan PT DMP yang diterimanya. Apalagi Bupati
Syahirsah juga menerima laporan bahwa perusahaan) itu tidak mengantongi izin
Amdal.
“ Saya akan kroscek pencemaran limbah PT KMP dan PT
DMP, sesuai dengan laporan yang saya terima, apalagi informasinya perusahaan
tidak memiliki izin Amdal,” tegas Syahirsah lagi.
Orang nomor satu di Bumi Serentak Bak Regam ini,
berjanji akan memanggil Kepal Badan Lingkungan Hidup Daerah Batanghari, M.
Rizal terkait atas dugaan pencemaran limbah pabrik PT KMP dan PT DMP.
Selain itu, Bupati juga akan memanggil Kepala
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Batanghari, H. Erwan SP,
terkait persoalan kelengkapan perizinan perusahaan.
Pemanggilan Dua Kepala SKPD ini, sambung Bupati,
karena laporan dari masyarakat bawha limbah dari pabrik diduga telah mencemari
lingkungan. Sehingga masyarakat sekitar menjadi tidak nyaman. Apalagi limbah
pabrik mengalir ke anak sungai, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat
sekitar perusahaan.
“ Saya akan panggil Kepala BPTSP dan Kepala BLHD
Batanghari, untuk meminta penjelasan terkait masalah pencemaran tersebut,
karena sudah menjadi keluhan warga yang tinggal di sekitar pabrik,” tutur
Syahirsah.
Saat ini masyarakat sekitar, sambung Bupati,
menggunakan air tersebut untuk dikonsumsi maupun untuk memenuhi kebutuha sehari-hari,
seperti mencuci dan mandi.
Ironinya, akibat pencemaran limbah pabrik kedua
perusahan itu, masyarakat menemukan banyak ikan di sungai yang mati. Belum lagi
masyarakat harus mengidap penyakit kulit, yang diduga akibat dari pencemaran
limbah parik Dua PKS itu.
“ Kasihan masyarakat harus mengidap penyakit kulit
akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar dari limbah pabrik. Kemudian
masyakarat juga banyak menemukan ikan mati di sungai,” tutup Bupati.
Hingga berita
ini dituliskan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen kedua perusahaan
tersebut.
Terkait tentang
dua pihak perusahaan yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak
memiliki Izin Amdal itu, M. Husen salah satu tokoh muda di Kabupaten
Batanghari, menyebutkan. Permasalahan
ini sudah sejak lama menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemda Batanghari, tapi
penyelesaianya, nol besar.
“Kalau masalah
izin Amdal perusahaan itu sudah lama dipersoalkan, yang jelas PKS milik PT. DMP
pada tahun 2006 hingga 2007, saat itu mereka beroperasi dengan mengantongi Izin
Amdal milik PT. TLS. Nah, itukan sudah menyalahi aturan” kata M. Husen.
Husen juga
menjelaskan, selain persoalan banyaknya sejumlah perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten Batanghari tidak melengkapi Izin Amdal, dirinya pernah mempertanyakan
masalah pihak Pemda, akan tetapi, jawaban pihak Pemda hanya janji.
“Pemda itu kalau
serius untuk menjalankan aturan, saya pikirdari sekian tahun yang lalu, dari dulu
PT. DMP itu sangat banyak sekali melanggar hukum, tapi mana buktinya Pemda
Batanghari itu bertindak, tidak adakan, hanya gertak sambal saja itu” tandasnya
lagi.
Untuk sekedar
mengingatkan kembali para pembaca Bulian
Post, pada tahun 2010, PT. DMP pernah diberitakan
berbagai media nasional dan lokal Jambi, bahwa PT. DMP ini sangat banyak
menimbulkan permasalahan hukum, mulai dari tidak memiliki Izin Oprasional, Izin
Amdal serta terkait kasus dugaan pengelempangan pajak.
“Sangat banyak
sekali masalah PT DMP itu, kalau mau dibuka cerita dosa usang ini, PT DMP kuat
diduga telah melakukan tindakan kerugian keuangan negara, mulai dari masalah
tidak memiliki perzinan Oprasional, Amdal serta kasus dugaan pengelempan pajak.
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp. 350 Miliar lebih, inikan
pernah diproses oleh penegak hukum” pungkasnya. (tim-jt/sin)
