Petugas Lapas di Tangkap Edarkan Narkoba
The Jambi Times – Kerinci - Kepala kantor wilayah Kemenkumham Jambi,Dwi
Prasetyo Santoso,ancam pecat sipir dan jajaran pemasyarakatan yang
terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
Ia menyebutkan pihaknya tidak akan mentoleransi
petugas yang nakal,sanksinya jelas langsung pemecatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Jambi akan memecat seorang petugas lembaga pemasyarakatan kelas
dua B Sungai Penuh yang terlibat peredaran narkotika dan obat obatan terlarang.
Sesuai dengan aturan internal bahwa setiap
pegawai yang tersangkut persoalan hukum dan terbukti di pengadilan akan
mendapatkan sanksi administrasi sampai dengan pemecatan secara tidak hormat,itu
juga berlaku untuk petugas lapas yang terlibat narkoba.
Pernyataan Dwi Prasetyo menanggapi adanya
seorang petugas lapas kelas 2 B Sungai Penuh berinisial R yang di amankan
aparat kepolisian Kerinci karena di duga menjual narkotika jenis sabu,kamis 22
Januari 2015 lalu.
Bersama R,aparat polres Kerinci juga
mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 84,69 gram,73 butir pil
ekstasi di tambah ekstasi bubuk 3,72 gram dan uang tunai 5,4 juta rupiah.(al)