Akhirnya Kadis PU di Denda Hutang Adat Satu Ekor Kambing
The Jambi Times - Merangin - Terkait kasus yang menimpa kecalakan tim Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) Yantok di desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Mesumai Merangin Kamis
(12/2) lalu sekitar pukul 16.00. Hingga dilarikan kerumah saki
Abundjani Bangko.
Akhirnya malam ini kadis Pekerjaan umum didenda hutang adat dirumah Asfan kabid Bina marga.
Hal itu diakui ketua lembaga adat merangin Abdulah, saat dikonfirmasi melalui via phonsel malam ini. Dia membenarkan, bahwa kadis dikena adat.
"Iya, benar malam ini kita makan hutang adat kadis PU dirumah Asfan, " akuinya malam ini.
Selain itu, denda adat yang kenakan terhadap kadis PU kata Abdulah satu ekor kambing, Beras 20 gantang, kelapa 20 buah.
"Hutang adat yang kita kenakan, kambing satu ekor, beras 20 gantang, kelapa 20 buah, " bebernya.
Selanjutnya, acara pemakaman adat dihadiri tim rombongan BPK, bupati merangin, tokoh adat dan berapa warga. (Lik)
Akhirnya malam ini kadis Pekerjaan umum didenda hutang adat dirumah Asfan kabid Bina marga.
Hal itu diakui ketua lembaga adat merangin Abdulah, saat dikonfirmasi melalui via phonsel malam ini. Dia membenarkan, bahwa kadis dikena adat.
"Iya, benar malam ini kita makan hutang adat kadis PU dirumah Asfan, " akuinya malam ini.
Selain itu, denda adat yang kenakan terhadap kadis PU kata Abdulah satu ekor kambing, Beras 20 gantang, kelapa 20 buah.
"Hutang adat yang kita kenakan, kambing satu ekor, beras 20 gantang, kelapa 20 buah, " bebernya.
Selanjutnya, acara pemakaman adat dihadiri tim rombongan BPK, bupati merangin, tokoh adat dan berapa warga. (Lik)
