Satnarkoba Amankan Pemakai Shabu
The Jambi Times - Merangin - Bobi warga Pematang
Kandis Bangko, yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Merangin, Rabu
lalu, menegaskan kalau barang bukti Shabu yang didapat dirumahnya, bukan
miliknya.
Hal ini dikatakan Bobi saat dikonfirmasi wartawan di Polres Merangin Jumat (22/1). Bobi mengatakan, kalau Shabu tersebut merupakan milik temannya yang berinisial TF warga Pematang Kandis. Dimana sebelum ditangkap, TF datang kerumahnya, dengan tujuan untuk menghisap Shabu tersebut.
“Shabu itu punya TF, bukan punya saya, dia (TF) kerumah saya untuk numpang makai,” Ungkap Bobi.
Meskipun Shabu tersebut milik TF, namun Bobi juga mengakui kalau ia juga sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Saya ikut juga, ada dua shoot lah, saya makainya,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan dirumahnya, Bobi mengakui kalau ganja tersebut didapatnya dari seseorang berinisial IK warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir. Namun Bobi tidak begitu mengenal IK secara dekat.
“Saya baru kenal dengan IK, katanya dia tinggal di Rantau Panjang,” katanya.
Selain itu, Bobi juga mengakui kalau ia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana pada tahun 2009 lalu, ia ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.
“Tahun 2009 saya juga pernah ditangkap, saat itu saya dihukum satu tahun delapan bulan penjara,” tuturnya.
“Dan saya sekarang menyesal atas perbuatan saya ini, dan berjanji tidak akan mengulanginya,” tambahnya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sobri yang dikonfirmasi awak media, mengaku terus memburu keberadaan TF dan IK.
“Saat ini, anggota masih berada dilapangan untuk mencari TF dan IK,” ungkap Sobri.
Sobri juga mengatakan, kalau Bobi akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi ditangkap Sat Res Narkoba karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu dan Ganja didalam rumahnya, Rabu lalu. Dimana saat itu barang bukti yang ditemukan, Shabu seberat 0,12 gram dan ganja 3,4 gram. (Lik)
Hal ini dikatakan Bobi saat dikonfirmasi wartawan di Polres Merangin Jumat (22/1). Bobi mengatakan, kalau Shabu tersebut merupakan milik temannya yang berinisial TF warga Pematang Kandis. Dimana sebelum ditangkap, TF datang kerumahnya, dengan tujuan untuk menghisap Shabu tersebut.
“Shabu itu punya TF, bukan punya saya, dia (TF) kerumah saya untuk numpang makai,” Ungkap Bobi.
Meskipun Shabu tersebut milik TF, namun Bobi juga mengakui kalau ia juga sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Saya ikut juga, ada dua shoot lah, saya makainya,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan dirumahnya, Bobi mengakui kalau ganja tersebut didapatnya dari seseorang berinisial IK warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir. Namun Bobi tidak begitu mengenal IK secara dekat.
“Saya baru kenal dengan IK, katanya dia tinggal di Rantau Panjang,” katanya.
Selain itu, Bobi juga mengakui kalau ia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana pada tahun 2009 lalu, ia ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.
“Tahun 2009 saya juga pernah ditangkap, saat itu saya dihukum satu tahun delapan bulan penjara,” tuturnya.
“Dan saya sekarang menyesal atas perbuatan saya ini, dan berjanji tidak akan mengulanginya,” tambahnya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sobri yang dikonfirmasi awak media, mengaku terus memburu keberadaan TF dan IK.
“Saat ini, anggota masih berada dilapangan untuk mencari TF dan IK,” ungkap Sobri.
Sobri juga mengatakan, kalau Bobi akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi ditangkap Sat Res Narkoba karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu dan Ganja didalam rumahnya, Rabu lalu. Dimana saat itu barang bukti yang ditemukan, Shabu seberat 0,12 gram dan ganja 3,4 gram. (Lik)