Polisi Geledah Rumah Tersangka Sabu
![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
The Jambi Times - Sarolangun - Jajaran Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, EA (24). Warga Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun ini dibekuk saat berada dirumahnya, Sabtu (23/1) pukul 14.00 Wib.
Informasi yang didapatkan, EA diamankan setelah petugas mengeledah kediamannya dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,90 gram. Selain sabu petugas juga menemukan barang bukti lain berupa bong, plastik bening dan uang sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP dikonfirmasi membenarkan, telah mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan dan memiliki sabu.
“Sabtu kemarin kita amankan tersangka berinisial EA. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," kata Kapolres, beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, penangkapan EA setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa pelaku kerap menyimpan dan membawa sabu. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita gerbek, kita lakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu,” kata Kapolres.
Selain sabu seberat 3.90 gram yang telah dibungkus dengan 40 plastik kecil. Aparat juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Berdasarkan bukti tersebut sebutnya, pelaku lalu digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres. Kita akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” sebutnya.
Dijelaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, palaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 5 tahun pencara,” pungkas Kapolres