DH Dibekuk Polisi Setelah Menjebol Perawan MK
The Jambi Times - Merangin - Nasib malang yang di alami MK (16) warga desa sungai putih, kecamatan
bangko barat, dirinya harus menanggu malu akibat di gauli dan direnggut
keperawanannya oleh pancarnya sendiri di malam tahun baru.
Mulanya sang pacar berinisial DH menjemput MK (16) ke tempat dia bekerja, dengan alasan kepada bos tempat MK bekerja mengantar MK pulang ke rumahnya di desa sungai putih.
Bukannya diantar pulang, malah MK di ajak pacarnya ke kabupaten Bungo untuk merayakan tahun baru dan Menginap di salah satu hotel yg ada di kabupaten bungo.
Sesampai di hotel, MK di rayu dan di bujuk oleh pelaku hingga keperawanan MK berhasil di renggut oleh pelaku.
Persetubuhan itupun tak hanya sekali, MK mengakui jika dirinya di setubuhi pelaku hingga 4 kali dalam malam tahun baru.
Pelaku juga tak membolehkan MK pulang dan MK pun di bawa selama 2 hari oleh pelaku dan di inapkan di salah satu hotel di kabupaten bungo.
Mulanya sang pacar berinisial DH menjemput MK (16) ke tempat dia bekerja, dengan alasan kepada bos tempat MK bekerja mengantar MK pulang ke rumahnya di desa sungai putih.
Bukannya diantar pulang, malah MK di ajak pacarnya ke kabupaten Bungo untuk merayakan tahun baru dan Menginap di salah satu hotel yg ada di kabupaten bungo.
Sesampai di hotel, MK di rayu dan di bujuk oleh pelaku hingga keperawanan MK berhasil di renggut oleh pelaku.
Persetubuhan itupun tak hanya sekali, MK mengakui jika dirinya di setubuhi pelaku hingga 4 kali dalam malam tahun baru.
Pelaku juga tak membolehkan MK pulang dan MK pun di bawa selama 2 hari oleh pelaku dan di inapkan di salah satu hotel di kabupaten bungo.
Merasa
karyawannya tak kunjung masuk dan bekerja, akhirnya pemilik warung
tempat MK bekerja menanyakan kepada pamannya MK yang berada di bangko,
namun sang paman pun mengatakan tidak tau jika MK pulang ke rumahnya
pada malam tahun baru dan di antar oleh pacarnya.
Merasa kehilangan, sang paman pun langsung melaporkan kejadian hilangnya ponaannya yang di bawa pacarnya sendiri ke polres merangin.
Usai mendapatkan laporan, tim buser satreskrim polres merangin langsung mencari, mengamankan pelaku di jalur tiga kota bangko denga cara memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Melalui Kasat Reskrim AKP Ike yulianto membenarkan jika telah mengamankan satu orang pelaku DH warga kelurahan pematang kandis dengan tuduhan mencabuli dan melarikan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kita amankan di mapolres meranginn, sekarang masih kita periksa, pelaku di laporkan oleh bapak korban atas pencabulan dan mebawa lari anak di bawah umur, "ungakp AKP Yulianto, selasa (4/1).
Di tambahkan Yulianti, untuk pelaku dan korban kini masih di lakukan pemeriksaan oleh penyidik dan kita masih motif pelaku membawa korban selama dua hari lamanya.
"Kalau untuk penyerahan pertaman dihari ulang tahun MK di hotel mentawak, " jelas Kasat.
"Korban masih kita periksa untuk mengetahui motif pelaku membawa kabur korban yang tak lain pacarnya sendiri selama dua hari di kabupaten bungo hingga mensetubuhinya. Pasal 81 pasal 82 dengan ancaman 15 penjara, " tutup AKP Yulianto. (Lik)
Merasa kehilangan, sang paman pun langsung melaporkan kejadian hilangnya ponaannya yang di bawa pacarnya sendiri ke polres merangin.
Usai mendapatkan laporan, tim buser satreskrim polres merangin langsung mencari, mengamankan pelaku di jalur tiga kota bangko denga cara memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Melalui Kasat Reskrim AKP Ike yulianto membenarkan jika telah mengamankan satu orang pelaku DH warga kelurahan pematang kandis dengan tuduhan mencabuli dan melarikan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kita amankan di mapolres meranginn, sekarang masih kita periksa, pelaku di laporkan oleh bapak korban atas pencabulan dan mebawa lari anak di bawah umur, "ungakp AKP Yulianto, selasa (4/1).
Di tambahkan Yulianti, untuk pelaku dan korban kini masih di lakukan pemeriksaan oleh penyidik dan kita masih motif pelaku membawa korban selama dua hari lamanya.
"Kalau untuk penyerahan pertaman dihari ulang tahun MK di hotel mentawak, " jelas Kasat.
"Korban masih kita periksa untuk mengetahui motif pelaku membawa kabur korban yang tak lain pacarnya sendiri selama dua hari di kabupaten bungo hingga mensetubuhinya. Pasal 81 pasal 82 dengan ancaman 15 penjara, " tutup AKP Yulianto. (Lik)