Ernawati Tersingkir, Ismail yang Direkomendasikan
The Jambi Times - Muara Sabak - Awalnya
DPC PDIP Kabupaten Tanjabtim mengajukan Dua nama kadernya untuk
Penggantian Antarwaktu (PAW) Gatot Sumarto yang mengundurkan diri dari
anggota DPRD Tanjabtim karena maju di Pilkada. Dua nama itu adalah
Ernawati, S.Pd dan Ismail. Namun akhirnya yang direkomendasikan adalah
nama Ismail, sedangkan Ernawati tersingkir.
Pengajuan Dua nama itu (Ernawati dan Ismail, red) tersurat dari DPC PDIP Kabupaten Tanjabtim No. 64/DPC20.09/IN/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015 perihal usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tanjabtim Masa Bakti 2015-2020, Gatot Sumarto dan Sutanto, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabtim.
Pengajuan Dua nama itu (Ernawati dan Ismail, red) tersurat dari DPC PDIP Kabupaten Tanjabtim No. 64/DPC20.09/IN/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015 perihal usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tanjabtim Masa Bakti 2015-2020, Gatot Sumarto dan Sutanto, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabtim.
‘’Atas dasar surat usulan dari Parpol itu, pimpinan DPRD
mengajukan surat tersebut bersama berkas kelengkapan lainnya kepada KPUD
Tanjabtim untuk diverifikasi,’’ ungkap Sekretaris DPRD Tanjabtim saat
disambangi sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, kemarin (2/12). Surat
DPRD Kabupaten Tanjabtim yang ditujukan kepada KPUD Tanjabtim itu No.
170.4/92/DPRD tanggal 16 November 2015, perihal permintaan nama calon
anggota DPRD PAW.
Kemudian berdasrkan surat hasil verifikasi oleh KPUD Tanjabtim dengan No. 315/KPU-Kab/005.435347/XI/2015 yang ditetapkan di Muarasabak, tertanggal 19 November 2015, perihal penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim periode 2014-2019, KPUD menetapkan Ismail sebagai nama yang diajukan untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim yang sebelumnya yaitu Gatot Sumarto.
Sedangkan untuk PAW Dua orang kader potensial Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mengundurkan diri dari anggota DPRD Tanjabtim karena maju berpasangan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjabtim periode 2016-2021, H.
Kemudian berdasrkan surat hasil verifikasi oleh KPUD Tanjabtim dengan No. 315/KPU-Kab/005.435347/XI/2015 yang ditetapkan di Muarasabak, tertanggal 19 November 2015, perihal penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim periode 2014-2019, KPUD menetapkan Ismail sebagai nama yang diajukan untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim yang sebelumnya yaitu Gatot Sumarto.
Sedangkan untuk PAW Dua orang kader potensial Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mengundurkan diri dari anggota DPRD Tanjabtim karena maju berpasangan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjabtim periode 2016-2021, H.
Romi Hariyanto-H. Robby Nahliyansyah (R2), KPUD menetapkan Muhammad
Nurdin sebagai nama yang diajukan untuk PAW anggota DPRD Kabupaten
Tanjabtim yang sebelumnya yaitu H. Romi Hariyanto, SE. Dan Nurhidayah
sebagai nama yang diajukan untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim
yang sebelumnya yaitu H. Robby Nahliyansyah.
Berdasarkan salinan model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota Daftar Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2014 Kabupaten Tanjabtim Dapil Tanjung Jabung Timur 3 dari KPUD Tanjabtim, untuk PDIP Gatot memperoleh suara sah sebanyak 1.212 atau peringkat pertama.
Berdasarkan salinan model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota Daftar Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2014 Kabupaten Tanjabtim Dapil Tanjung Jabung Timur 3 dari KPUD Tanjabtim, untuk PDIP Gatot memperoleh suara sah sebanyak 1.212 atau peringkat pertama.
Disusul Ismail 525 suara sah, dan Ernawati 488.
Sedangkan untuk PAN pada Dapil I, H. Romi Hariyanto di peringkat pertama
dengan perolehan suara sah sebanyak 6.608, sedangkan PAW nya Muhammad
Nurdin diperingkat ke VI dengan perolehan suara sebanyak 1.266. Masih
untuk PAN, pada Dapil III, H. Robby Nahliyansyah di peringkat pertama
dengan suara sah sebanyak 3.773, sedangkan PAW H. Robby yaitu Nurhidayah
diperingkat ke VI dengan perolehan suara sah sebanyak 1.560.
Mengenai SK PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim ini, DPRD Kabupaten Tanjabtim juga sudah mengajukan surat kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjabtim dengan No. 161.3/938/DPRD, tertangal 25 November 2015. ‘’Sekarang kita masih menunggu SK dari Gubernur itu,’’ ujar Sapril.
Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Tanjabtim No. 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjabtim, pada Pasal 123 ayat (4), paling lambat 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD dari Bupati itu, SK-nya sudah dikeluarkan Gubernur.
Terkait pengusulan PAW nya itu, Gatot Sumarto saat dikonfirmasi rekan media via phone seluler tadi malam tidak berkomentar banyak. ‘’Saya lagi di perjalanan dari Air Hitam Laut, takutnya signalnya hilang timbul dan tidak jelas suaranya. Namun di DPRD itu sudah ada kok,’’ ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua KPUD Tanjabtim Mustaqim saat dikonfirmasi juga mengakui, bahwa pihaknya telah menerima berkas usulan PAW oleh DPRD Tanjabtim, bahkan pengajuan tersebut telah direkomendasikan. ‘’Dari PAN untuk mengantikan Romi dan Robby yaitu Nurdin dan Nurhidayah. Kemudian dari PDIP kami menetapkan Ismail sebagai sebagai pengganti Gatot. Bahkan pengajuan PAW dari DPRD itu telah kita serahkan kembali ke DPRD Tanjabtim,’’ ucapnya.(51N)
Mengenai SK PAW anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim ini, DPRD Kabupaten Tanjabtim juga sudah mengajukan surat kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjabtim dengan No. 161.3/938/DPRD, tertangal 25 November 2015. ‘’Sekarang kita masih menunggu SK dari Gubernur itu,’’ ujar Sapril.
Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Tanjabtim No. 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjabtim, pada Pasal 123 ayat (4), paling lambat 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD dari Bupati itu, SK-nya sudah dikeluarkan Gubernur.
Terkait pengusulan PAW nya itu, Gatot Sumarto saat dikonfirmasi rekan media via phone seluler tadi malam tidak berkomentar banyak. ‘’Saya lagi di perjalanan dari Air Hitam Laut, takutnya signalnya hilang timbul dan tidak jelas suaranya. Namun di DPRD itu sudah ada kok,’’ ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua KPUD Tanjabtim Mustaqim saat dikonfirmasi juga mengakui, bahwa pihaknya telah menerima berkas usulan PAW oleh DPRD Tanjabtim, bahkan pengajuan tersebut telah direkomendasikan. ‘’Dari PAN untuk mengantikan Romi dan Robby yaitu Nurdin dan Nurhidayah. Kemudian dari PDIP kami menetapkan Ismail sebagai sebagai pengganti Gatot. Bahkan pengajuan PAW dari DPRD itu telah kita serahkan kembali ke DPRD Tanjabtim,’’ ucapnya.(51N)
