News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Motor Parkir di Panti Raib

Motor Parkir di Panti Raib

(Foto:Ilustrasi)


The Jambi Times - Merangin  – Perjalan spesialis aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di panti pijat berakhir, Hasil kerja sama antara polres merangin, polres Muaro Bungo.

Pelaku ini kerap target utamanya adalah panti pijar Refleksi. Namun Dedi Saputra alias Bukang Kerbau (30) warga Desa Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan Muaro Bungo berhasil ditangkap dikediamannya.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, kita berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor ,”katanya.

Dijelaskannya, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pun telah berulang kali melakukan pencurian baik diwilayah Merangin maupun Bungo.

Terakhir, pelaku melakukan aksinya, pada 27 November lalu, di tempat Pijat Refleksi Harapan Kita Jatilur Bangko.

Dimana saat itu sepeda motor Scoopy milik Yuni (29), dibawa kabur olehpelaku dan dijualnya ke Muaro Bungo.

“Pelaku saat itu mengintai sepeda motor Scoopy milik Yuni, setelah dirasa aman, pelaku langsung masuk kedalam Ruko dan langsung mengambil kunci diruang tunggu pijat, kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Muaro Bungo untuk dijual,” ujarnya.

“Kemudian korban melapor ke kami, kami pun langsung melakukan penyelidikan,akhirnya semua bukti mengarah kepada pelaku, dan kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Akibat aksinya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentangpencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahunpenjara,” pungkasnya (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.