Motor Parkir di Panti Raib
![]() |
| (Foto:Ilustrasi) |
The Jambi Times - Merangin – Perjalan
spesialis aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di panti pijat
berakhir, Hasil kerja sama antara polres merangin, polres Muaro Bungo.
Pelaku ini kerap target utamanya adalah panti pijar Refleksi. Namun
Dedi Saputra alias Bukang Kerbau (30) warga Desa Rantau Duku Kecamatan
Rantau Pandan Muaro Bungo berhasil ditangkap dikediamannya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, kita berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor ,”katanya.
Dijelaskannya,
pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pun telah
berulang kali melakukan pencurian baik diwilayah Merangin maupun Bungo.
Terakhir, pelaku melakukan aksinya, pada 27 November lalu, di tempat Pijat Refleksi Harapan Kita Jatilur Bangko.
Dimana saat itu sepeda motor Scoopy milik Yuni (29), dibawa kabur olehpelaku dan dijualnya ke Muaro Bungo.
“Pelaku
saat itu mengintai sepeda motor Scoopy milik Yuni, setelah dirasa aman,
pelaku langsung masuk kedalam Ruko dan langsung mengambil kunci diruang
tunggu pijat, kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Muaro
Bungo untuk dijual,” ujarnya.
“Kemudian korban melapor ke kami,
kami pun langsung melakukan penyelidikan,akhirnya semua bukti mengarah
kepada pelaku, dan kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Akibat
aksinya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentangpencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Pasal yang kami terapkan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahunpenjara,” pungkasnya (lik)
