ULP Dituding Ilegal
The Jambi Times - Bangko - Kebijakan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Merangin kembali disorot. Giliran Unit Layanan Pelelangan
(ULP) Barang dan Jasa di Kabupaten Merangin diketahui tidak memiliki payung hukum
jelas, bahkan keberadaan ULP dituding ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Isnedi, Selasa (22/9). Dia
mengatakan, tempat pelaksanaan tender dan lelang proyek di Merangin itu tidak
memiliki dasar hukum.
Dijelaskan Isnedi, ULP di Merangin yang
menguasai seluruh proyek APBD tahun 2015 dengan nilai lebih dari Rp 300 miliar,
seharusnya berdiri sendiri atau menjadi instansi sendiri, seperti kantor dengan
eselon IIIA.
Pengukuhan ULP menjadi instansi atau
kantor, kata Isnedi, harus diperkuat dengan Peraturan Daerah. Sementara untuk
ULP Merangin, statusnya masih mengambang, apakah bersifat adhoc (sementara)
ataukah bersifat permanen.
‘’ULP itu ilegal karena tidak memiliki
payung hukum jelas, jika berdiri sendiri harus ada dasar hukum seperti Peratuan
Daerah (Perda), nah ULP kita ini
hanya Perbup sebagai dasarnya, apa itu tidak ilegal,” katanya.
Isnedi memastikan jika ULP di Merangin
hanya berdasarkan Peraturan Bupati dan masih dibawah Bagian Ekonomi dan
Pembangunan Setda Merangin. Pihak DPRD Merangin sendiri tidak pernah membahas
Perda terkait Pembentukkan ULP. Dengan kata lain, ULP di Merangin masih melekat
dengan SKPD yang ada di Merangin dan tidak berdiri sendiri.
‘’Tidak ada pengajuan Perda untuk ULP
ini, ULP di Merangin ini hanya berdasarkan Perbup saja,’’tegas Isnedi.
Mengacu kepada daerah lain diluar
Provinsi Jambi, kata Isnedi, ULP yang masih melekat dengan SKPD dan tidak
berdiri sendiri, maka pembentukkan ULP itu sendiri bergantung dari proyek yang
akan ditenderkan. Setelah pelaksanaan tender itu dilaksanakan, maka ULP
tersebut harus dibubarkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara ULP Merangin, menurut Isnedi,
telah mengurus ratusan Milyar proyek tender dalam beberapa tahun terakhir dan
tidak pernah dibubarkan. Isnedi mengaku bingung atas kebijakan Pemkab Merangin
yang mendirikan ULP tanpa kekuatan hukum jelas.
‘’Harusnya ULP kita ini statusnya Adhoc
(Sementara), jika ada tender baru bekerja, kalau tidak kembali ke tempat mereka
masing-masing, nyatanya berbanding terbalik dengan aturan berlaku,” tegas Ketua
DPC Gerindra ini.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III
DPRD Merangin, Erlambang, menurutnya ULP jelas melanggar aturan tentang jasa
kontruksi, harusnya pegawai yang ditugaskan di ULP itu mengetahui mana yang
benar dan salah.
‘’Apa mereka (Pegawai) ULP itu tidak
mengerti mengenai aturan, mengapa dilanjutkan jika salah, sekarang timbul lagi
persoalan mereka memenangkan satu perusahaan tanpa dasar yang jelas,”
terangnya.
‘’Dia berharap kepada Bupati mengkaji
ulang keberadaan ULP ini, dan kita minta ULP dibubarkan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala ULP, Masdivia Syirdrata
Sakti, diwawancarai harian ini, tidak menepis tudingan dari DPR tersebut,
dimana menurutnya berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 5 tahun 2012, kemudian Perka LKPP No
2 tahun 2015 dan perka LKPP no 5 tahun 2015.
‘’Intinya ULP, merupakan suatu unit
organisai pemerintah daerah yang berfungsi melaksankan Pengadaan Barang dan
Jasa (PBJ), yang bersipat permanen, dapat bediri sendiri, atau melekat pada
unit yang sudah ada,” kata Masdivia.
‘’Kalau ilegal tidak mungkin, namun
perlu disadari memang ULP yang sekarang ini belum permanen, masih melekat pada
bagian yang sudah ada yakni bagian dari Ekobang Setda Merangin,” jelasnya.
Terkait yang dituding DPRD, yang
mengtakan ULP ilegal, Masdivia mengklaim tidak mungkin ilegal yang jelas ULP
Merangin belum mandiri, selain itu untuk diketahui ULP terbentuk berdasarkan Perpres.
Namun demikian kata Masdivia, dirinya baik secara pribadi mapun kedinasan senang
kritikan DPRD tersebut. Dengan catatan kedepanya ULP bisa di bentuk pemanen,
mandiri, agar hasilnya bisa maksimal.
‘’Kalau berpegang pada Perbub saja,
boleh dikatakan ULP masih berstaus seperti ini saja, kalau DPRD ingin ULP
permanen tetapkan melalui Perda, otomatis dengan Perda jelas dasar ULP lebih
kuat dan jelas,” bebernya.
Terakhir Dia mengatakan, ULP yang berperan
sebagai lembaga penunjang seluruh Dinas instansi tidak bagus jika melekat di
salah satu Kabid di Sekda, karena ULP merupakan salah satu lembaga teknis.
‘’Seharunya ULP dapat di bentuk setara dengan eselon
II, eselon III, atau eselon IV, sesuai dengan kebutuhan pengelolaan PBJ,” tutupnya.(lik)