News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

The Jambi Times
  • Home
  • The Jambi Times
  • Menu Pilihan
    • Celebrity
    • Dunia
    • Kampus
    • OPINI
    • Fokus
    • Politik
    • Inspiratif
    • Ekbis
  • Daerah
  • Nasional
    • Daerah
    • Economy
    • Politic
    • Sport
    • Otomotive

ULP Dituding Ilegal

Home   Hukrim ULP Dituding Ilegal
author The Jambi Times

ULP Dituding Ilegal

Admin The Jambi Times Tuesday, September 22, 2015 0




The Jambi Times - Bangko - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin kembali disorot. Giliran Unit Layanan Pelelangan (ULP) Barang dan Jasa di Kabupaten Merangin diketahui tidak memiliki payung hukum jelas, bahkan keberadaan ULP dituding ilegal.
 
        Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Isnedi, Selasa (22/9). Dia mengatakan, tempat pelaksanaan tender dan lelang proyek di Merangin itu tidak memiliki dasar hukum.
 
        Dijelaskan Isnedi, ULP di Merangin yang menguasai seluruh proyek APBD tahun 2015 dengan nilai lebih dari Rp 300 miliar, seharusnya berdiri sendiri atau menjadi instansi sendiri, seperti kantor dengan eselon IIIA. 
 
        Pengukuhan ULP menjadi instansi atau kantor, kata Isnedi, harus diperkuat dengan Peraturan Daerah. Sementara untuk ULP Merangin, statusnya masih mengambang, apakah bersifat adhoc (sementara) ataukah bersifat permanen.
 
‘’ULP itu ilegal karena tidak memiliki payung hukum jelas, jika berdiri sendiri harus ada dasar hukum seperti Peratuan Daerah (Perda), nah ULP kita ini hanya Perbup sebagai dasarnya, apa itu tidak ilegal,” katanya.
 
Isnedi memastikan jika ULP di Merangin hanya berdasarkan Peraturan Bupati dan masih dibawah Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Merangin. Pihak DPRD Merangin sendiri tidak pernah membahas Perda terkait Pembentukkan ULP. Dengan kata lain, ULP di Merangin masih melekat dengan SKPD yang ada di Merangin dan tidak berdiri sendiri.
 
‘’Tidak ada pengajuan Perda untuk ULP ini, ULP di Merangin ini hanya berdasarkan Perbup saja,’’tegas Isnedi.
 
Mengacu kepada daerah lain diluar Provinsi Jambi, kata Isnedi, ULP yang masih melekat dengan SKPD dan tidak berdiri sendiri, maka pembentukkan ULP itu sendiri bergantung dari proyek yang akan ditenderkan. Setelah pelaksanaan tender itu dilaksanakan, maka ULP tersebut harus dibubarkan sesuai aturan yang berlaku.
 
Sementara ULP Merangin, menurut Isnedi, telah mengurus ratusan Milyar proyek tender dalam beberapa tahun terakhir dan tidak pernah dibubarkan. Isnedi mengaku bingung atas kebijakan Pemkab Merangin yang mendirikan ULP tanpa kekuatan hukum jelas.
 
‘’Harusnya ULP kita ini statusnya Adhoc (Sementara), jika ada tender baru bekerja, kalau tidak kembali ke tempat mereka masing-masing, nyatanya berbanding terbalik dengan aturan berlaku,” tegas Ketua DPC Gerindra ini.
 
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Merangin, Erlambang, menurutnya ULP jelas melanggar aturan tentang jasa kontruksi, harusnya pegawai yang ditugaskan di ULP itu mengetahui mana yang benar dan salah.
 
‘’Apa mereka (Pegawai) ULP itu tidak mengerti mengenai aturan, mengapa dilanjutkan jika salah, sekarang timbul lagi persoalan mereka memenangkan satu perusahaan tanpa dasar yang jelas,” terangnya.
 
‘’Dia berharap kepada Bupati mengkaji ulang keberadaan ULP ini, dan kita minta ULP dibubarkan,” ujarnya.
 
Terpisah, Kepala ULP, Masdivia Syirdrata Sakti, diwawancarai harian ini, tidak menepis tudingan dari DPR tersebut, dimana menurutnya berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 5 tahun 2012, kemudian Perka LKPP No 2 tahun 2015 dan perka LKPP no 5 tahun 2015.
 
‘’Intinya ULP, merupakan suatu unit organisai pemerintah daerah yang berfungsi melaksankan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang bersipat permanen, dapat bediri sendiri, atau melekat pada unit yang sudah ada,” kata Masdivia.
 
‘’Kalau ilegal tidak mungkin, namun perlu disadari memang ULP yang sekarang ini belum permanen, masih melekat pada bagian yang sudah ada yakni bagian dari Ekobang Setda Merangin,” jelasnya.
 
Terkait yang dituding DPRD, yang mengtakan ULP ilegal, Masdivia mengklaim tidak mungkin ilegal yang jelas ULP Merangin belum mandiri, selain itu untuk diketahui ULP terbentuk berdasarkan Perpres. Namun demikian kata Masdivia, dirinya baik secara pribadi mapun kedinasan senang kritikan DPRD tersebut. Dengan catatan kedepanya ULP bisa di bentuk pemanen, mandiri, agar hasilnya bisa maksimal.
 
‘’Kalau berpegang pada Perbub saja, boleh dikatakan ULP masih berstaus seperti ini saja, kalau DPRD ingin ULP permanen tetapkan melalui Perda, otomatis dengan Perda jelas dasar ULP lebih kuat dan jelas,” bebernya.
 
Terakhir Dia mengatakan, ULP yang berperan sebagai lembaga penunjang seluruh Dinas instansi tidak bagus jika melekat di salah satu Kabid di Sekda, karena ULP merupakan salah satu lembaga teknis.
 
‘’Seharunya ULP dapat di bentuk setara dengan eselon II, eselon III, atau eselon IV, sesuai dengan kebutuhan pengelolaan  PBJ,” tutupnya.(lik)
  • Share
  • Share

Tags Hukrim

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
Newer Post
Previous
Older Post

Related Posts

Hukrim


 


 


 


 

TRENDING MINGGU INI

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah
    The Jambi Times, LAMPUNG| Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos,...
  • PD AMPG Provinsi Lampung Sukses Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar Gelombang 1 Susulan Tahun 2025
    The Jambi Times LAMPUNG | Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung...
  • Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG
    The Jambi Times, LAMPUNG |  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung memberangkatkan peserta dari pengurus Pimpinan Daerah...
  • Tetap di Domisili Tamatan SMA, 2026 Tamatan SMK juga Berpeluang Kerja di Jerman
    The Jambi Times, JAKARTA | Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengatakan, sebanyak 500.000 lul...
  • Catatan Ekonomi Q3 2025: Saat Ekonomi Jambi Bangkit, Investasi Melambat
    Oleh: Muhammad Ridwansyah Kepala Pusat Studi Perencanaan Bisnis dan Investasi, Universitas Jambi/Ketua Harian Tenaga Ahli Gubernur Jambi. Di...
  • Wakil Bupati Rote Ndao Dukung Penuh Pelantikan Pengurus Karang Taruna Periode 2025-2030
    The Jambi Times, NTT |  Pengurus Karang Taruna Kabupaten Rote Ndao periode 2025-2030 resmi dilantik dalam sebuah acara yang digelar di audit...
  • Spotify Hadirkan “Rangga & Cinta: On Aux”, Membawa Kisah Cinta Ikonis dalam Playlist yang Terkurasi
    The Jambi Times, JAKARTA |  Rangga & Cinta, film musikal yang menghadirkan kembali kisah cinta paling ikonis di Indonesia dari film Ada ...
  • Ketua AMPG Lampung Darlian Pone Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar 2025
    The Jambi Times, LAMPUNG |  Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampu...
  • AFJ Perkuat Peran Media dalam Mendorong Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan
    The Jambi Times, YOGYAKARTA  | Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan pangan, kesejahteraan hewan...
  • Demo PETI, Tiga Srikandi di Intervensi Intel
    " Hati hati mbak  ,diluar pengamanan kami mbak," The Jambi Times, JAMBI | Tiga Srikandi mengatasnamakan ormas Jaguar menggelar aks...


 

Recent Post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab dan Pengaduan
  • Privacy Policy
  • Daftar Isi
  • Berita
  • News
  • Iklan
  • Promosi
  • Music
  • AL-QURAN
© Copyright 2025 The Jambi Times