News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Firdaus : Keberadaan ULP Sah dan Sesuai Hukum

Firdaus : Keberadaan ULP Sah dan Sesuai Hukum


The Jambi Times - Bangko  - Keberdaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Merangin, sah dan sesuai dengan tetentuan hukum. Selain itu kedudukan ULP dan produk hukum yang dihasilkannya juga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Firdaus, SH.M.H kepada sejumlah wartawan kemarin (27/9). ‘’Jadi tidak benar kalau ULP itu ilegal dan produk yang dihasilkan cacat hukum,’’ujarnya.

Dijelaskan Firdaus yang saat itu didampingi Kabag Organisasi Setda Merangin DR Agus, Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Pemkab Merangin dibentuk dengan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin nomor 44 tahun 2013.

Perbup itu  tentang ULP barang/jasa Pemkab Merangin yang ditetapkan pada tanggal, 31 Desember 2013, sehingga dari sisi waktu sudah sesuai dengan kehendak pasal 130 Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 70 tahun 2012.

Perbup tegas pria yang murah senyum ini, merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuaran perundang-undangan.

Sehingga pembentukan ULP yang dipayungi Perbup sudah memenuhi syarat pembentukan ULP sebagaimana diatur dalam pasal 14 Perpres RI nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

‘’Perbup itu merupakan produk hukum yang bersifat pengaturan, sehingga tidak ada batas waktu berlakunya, kecuali dicabut atau dirubah. Oleh karena itu, tidak mesti ULP yang ada ini harus dibuatkan Perbup lagi pada 2015,’’terang Firdaus.

Bahkan lanjut pria berkacamata itu, pada 2014 lalu ada keinginan Pemkab Merangin untuk ULP ditingkatkan pengaturannya kedalam Peraturan Daerah (Perda).

Namun Raperda ULP tidak masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2014, sehingga tidak bisa diajukan ke DPRD Merangin. Tapi selanjutnya Raperda ULP dimasukan dalam program pembentukan Perda 2015, sebagai bagian dari perubahan SOTK Setda Merangin.

‘’Sekarang Raperda itu sedang diharmonisasikan dan disingkronisasi di Bagian Hukum Setda Merangin. Rencananya Raperda ULP itu akan disampaikan ke DPRD Merangin pada Oktober nanti,’’terangnya.

Saat ini ditubuh ULP yang masih melekat di Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Merangin, telah dibentuk pengurus dan kelompok kerja (Pokja) yang akan melaksanakan pengadaan.

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Merangin nomor 575/EKOBANG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang penetapan personalia ULP Pemkab Merangin, sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres RI nomor 70 tahun 2012.

Mengingat ULP telah dipayungi dengan Perbup dan Pokja yang bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, sesuai dengan Keputusan Bupati, bearti produk ULP itu sah secara yuridis.

‘’Jelas sah, karena tidak dapat dikategorikan melampaui wewenang. Apalagi mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud pada 18 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,’’yakin Firdaus. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.