Dewan Ungkap Rudi Agung Laksana Tidak Sesuai Dengan Janji
The Jambi Times - Bangko - Pekerjaan Proyek jembatan Syamsudin Uban ikon kabupaten merangin, kembali disoroti anggota komisi III.
Kali ini komisi III tampak kesal dengan tindakan dari PT. Rudi Agung
Laksana, yang pernah berjanji akan memperbaiki pekerjaan tersebut.
Buktinya dilapangan, satupun pekerjaan Rudi Agung Laksana membuktikan
kerjanya akan membongkar sayap jembatan syamsudin uban asal jadi.
Maka komisi III pun akan melakukan pengiriman surat ke Pekerjaan Umum
(PU) provinsi, untuk menegur pihak Rudi Agung Laksanan terkain
pekerjaannya di Merangin.
"Kita akan membuat surat ke PU provinsi
masalah PT Rudi ini, karena asal jadi, " ungkap Ketua Komisi III
Erlambang Kemarin (31/8).
Selain itu, pihak rudi pun juga mengaku salah atas pekerjaannya, dan akan membongkar sayap jembatannya dalam waktu empat hari.
"Tapi mengatakan salah, kok tidak dibongkar, jangan bayak alasan lah,
sesua janji yang pernah diucapkan pihaknya maka kita cek kembali, "
tegasnya.
Tak itu saja, dewan pun merasa kesal, karena pihak rudi telah membohongi rakyat merangin.
"Ini adalah hak masyarakat merangin, nanti jembatan sudah memakan korban, " jelasnya.
Saat ditanya adakah pemberentian sementara pekerjaan jembatan, komisi
tiga akan berinisiatif akan menyarakan PU provinsi terlebih dahulu.
"Teknisnya inikan PU provinsi, Yang berhak pun untuk memberhentikan PU provinsi juga, " terangnya.
Semetara pihak rudi melaluli yudi bagian pelaksana dilapngan saat
dikonfirmasi akan membongkar pekerjaan sayap jembatan tersebut.
Malah diapun tampak kesal, pembongkaran jembatan bukan hak wewengan DPRD Merangin.
"Ini bukan hak wewengan DPRD merangin, jika kami ingin membongkar, harusnya ada pengecekan dari pptk terlebih dahulu. (lik)